Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus, Jawa Tengah, mendaftarkan 548 pekerja rentan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Senin (12/10/2026). Pendaftaran tersebut dilakukan melalui kolaborasi Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Penyerahan kartu JKN-KIS secara simbolis berlangsung di Mapolres Kudus dan disaksikan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI Afif Johan.
Para penerima program JKN-KIS itu berasal dari sejumlah kelompok pekerja rentan, lain pedagang kecil, tukang ojek, marbot masjid atau musala, serta petugas parkir. Program tersebut diharapkan membantu mereka memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri.
Polres Kudus Daftarkan 548 Pekerja Rentan
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan pendaftaran peserta JKN-KIS merupakan kegiatan kemanusiaan dan sosial yang dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten Kudus. Menurut dia, kolaborasi tersebut menyasar warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Program ini merupakan kegiatan kemanusiaan dan sosial, hasil kolaborasi Polres Kudus dengan Pemkab Kudus yang menyasar 548 pekerja rentan, mulai dari pedagang kecil, tukang ojek, marbot masjid atau musala, hingga petugas parkir,” kata Wahyu setelah penyerahan kartu JKN-KIS secara simbolis di Mapolres Kudus, Senin (12/10/2026).
Wahyu menjelaskan kepesertaan JKN-KIS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis. Dengan adanya jaminan kesehatan, pekerja rentan dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan program tanpa menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri.
Akses Kesehatan bagi Masyarakat Ekonomi Rentan
Menurut Wahyu, kerja sama kepolisian, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan perlu terus diperkuat. Penguatan kerja sama itu dinilai penting agar semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang inklusif, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi. Pendaftaran 548 pekerja rentan ke dalam program JKN-KIS menjadi bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan jaminan ketika mengakses layanan medis.
Wahyu tidak merinci lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran maupun besaran pembiayaan kepesertaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus dengan sasaran pekerja rentan di wilayah tersebut.
BPJS Kesehatan Apresiasi Kolaborasi
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI Afif Johan mengapresiasi langkah Polres Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Ia menilai program tersebut menunjukkan kolaborasi Polri dan pemerintah daerah dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui program JKN.
“Sinergi dan kolaborasi ini menjadi salah satu teladan yang baik bagi daerah lainnya,” ujar Afif.
Afif menegaskan jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang perlu dijaga keberlangsungannya, termasuk bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Karena itu, ia berharap langkah yang dilakukan Polres Kudus dapat mendorong kepolisian di daerah lain untuk turut membantu masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
“Semoga ini menjadi praktik baik yang dapat diikuti seluruh Polres di Indonesia untuk hadir bersama masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















