Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Indeks Integritas Pendidikan 2026 mencatat skor nasional 73,30 atau masuk kategori adaptif. Pengukuran ini dilakukan untuk memetakan kerentanan integritas di sektor pendidikan sekaligus menentukan prioritas perbaikan berbasis data. Hasil tersebut diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang mencakup 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden di berbagai jenjang pendidikan.
Survei yang dilakukan KPK menjangkau pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Cakupannya meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan responden survei terdiri atas peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi. Pada jenjang SD dan sederajat, responden berasal dari peserta didik kelas empat dan lima. Untuk jenjang SMP dan sederajat, survei melibatkan peserta didik kelas tujuh dan delapan, sedangkan SMA dan sederajat melibatkan kelas 10 dan 11.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian dalam peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
IIP 2026: Tata Kelola Jadi Dimensi Terendah
Secara umum, skor IIP Nasional 2026 menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang lebih stabil. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga dinilai semakin terarah, sementara perbaikan tata kelola mulai terlihat meski masih membutuhkan penguatan.
Namun, capaian antardimensi menunjukkan tata kelola masih menjadi tantangan terbesar. Skor karakter peserta didik berada pada angka 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, dan tata kelola 70,67.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian tersebut sebagai perkembangan positif. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa skor 73,30 tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pembenahan integritas di sektor pendidikan.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Menyontek dan Plagiarisme Masih Ditemukan
Di balik skor IIP 2026 yang masuk kategori adaptif, SPI Pendidikan masih menemukan praktik yang berpotensi menggerus integritas sejak dari lingkungan belajar. Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden.
Selain itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi responden. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran besar, tetapi juga perilaku sehari-hari yang berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Kerentanan juga terlihat dalam persepsi terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
KPK Petakan Risiko dalam Tata Kelola Pendidikan
KPK juga menemukan sejumlah kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Temuan itu lain praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang masih dapat dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan atau benturan kepentingan.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa integritas pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut membentuk perilaku yang berlangsung sehari-hari di sekolah maupun perguruan tinggi.
KPK menegaskan SPI Pendidikan tidak ditujukan untuk memberikan label atau stigma terhadap sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu. Data hasil survei digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti sehingga setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui titik rawan dan menentukan intervensi yang lebih tepat.
Setyo mengingatkan, praktik korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap biasa. Jika tidak ditangani, kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Hasil SPI Pendidikan 2026 Didiseminasikan
Selanjutnya, KPK akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hasil tersebut juga akan digunakan untuk mendampingi, memonitor, dan mengobservasi praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.
Langkah itu menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian agar data tidak berhenti sebagai laporan statistik. KPK berharap data tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, program perbaikan, serta perubahan nyata dalam tata kelola dan budaya pendidikan.
Dengan demikian, skor IIP 2026 sebesar 73,30 menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan peserta didik cerdas, tetapi juga membangun lingkungan belajar yang jujur, transparan, dan berintegritas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















