Headline.co.id, Jakarta ~ Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjalani evaluasi kualitas standar pelayanan publik 2026 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (5/10/2026). Evaluasi Ombudsman terhadap Ditjen Bimas Islam itu dilakukan melalui entry meeting dan difokuskan pada dua layanan Kementerian Agama. Salah satu layanan yang menjadi perhatian ialah layanan kepenghuluan, terutama legalisasi dokumen nikah. Melalui evaluasi tersebut, Ditjen Bimas Islam menargetkan nilai kualitas pelayanan tertinggi, yakni 88, dengan memperbaiki standar dan pelaksanaan layanan kepada masyarakat.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan setelah nilai Ditjen Bimas Islam turun dari 93,27 pada 2024 menjadi 86,19 pada 2025. Meskipun masih berada di zona hijau dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik, capaian 2025 belum memenuhi standar minimal 88 untuk mempertahankan predikat tertinggi.
Evaluasi Ombudsman Jadi Bagian Reformasi Birokrasi
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menyebut evaluasi Ombudsman sebagai langkah konkret dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurut dia, kehadiran Ombudsman tidak hanya dipandang sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun layanan yang lebih baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ahmad menjelaskan, proses evaluasi tersebut dibingkai dalam tiga semangat. Pertama, silaturahmi untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara. Kedua, silatul afkar atau bertukar pikiran untuk menghadirkan layanan terbaik. Ketiga, silatul amal yang diwujudkan melalui rencana aksi perbaikan setelah proses evaluasi berlangsung.
“Hasil diskusi ini bukan sesuatu yang mandek, tapi silatul amal atau action plan untuk perbaikan ke depan. Kita meminta kawan-kawan Ombudsman untuk selalu memberikan pendampingan dan pengawasan,” kata Ahmad.
Pernyataan itu disampaikan dalam entry meeting evaluasi kualitas standar pelayanan publik pada Senin (5/10/2026) di Jakarta. Ahmad juga menekankan bahwa peningkatan standar pelayanan perlu dipandang sebagai bentuk pengabdian.
Menurut dia, pekerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan kedinasan, tetapi juga harus diniatkan sebagai pengabdian yang diawasi langsung oleh Allah SWT.
Mekanisme Penilaian Diperketat
Perwakilan tim penilai Ombudsman, Putri, menjelaskan sejumlah tahapan evaluasi yang akan dilakukan. Penilaian mencakup wawancara dengan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah serta satu staf layanan yang ditunjuk secara objektif melalui Surat Keputusan.
Ombudsman juga akan meninjau kesiapan sarana dan prasarana serta melakukan studi dokumen. Pada evaluasi tahun ini, terdapat pengetatan ketentuan terkait kelengkapan dokumen.
“Dokumen yang kurang harus dilengkapi pada hari yang sama, berbeda dengan tahun lalu yang memberikan masa tenggang tiga hari,” ungkap Putri.
Pengetatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kualitas standar pelayanan publik 2026. Penilaian tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga menilai kesesuaian standar yang ditetapkan dan layanan yang diterima masyarakat.
“Penilaian ini didasarkan pada kesesuaian standar pelayanan yang ditetapkan dengan yang diterima masyarakat, serta bagaimana publikasinya,” jelas Putri.
Libatkan Pengguna Layanan
Untuk memastikan kondisi layanan di lapangan, Ombudsman menargetkan wawancara dengan 15 pengguna layanan. Wawancara akan dilakukan secara langsung maupun melalui telepon.
Masyarakat juga diarahkan mengisi penilaian kepercayaan melalui kode batang atau barcode. Jumlah responden yang ditargetkan minimal 30 orang hingga akhir bulan.
Pelibatan pengguna layanan tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses penilaian. Dengan cara itu, evaluasi tidak hanya didasarkan pada kesiapan internal Ditjen Bimas Islam, tetapi juga pada pengalaman masyarakat yang menerima layanan.
Layanan kepenghuluan, khususnya legalisasi dokumen nikah, menjadi salah satu fokus dalam penilaian tahun ini. Ditjen Bimas Islam menargetkan perbaikan pada layanan tersebut agar capaian kualitas pelayanan dapat kembali memenuhi standar nilai 88.
Nilai Turun setelah Perubahan Instrumen
Analis Kebijakan Publik Ditjen Bimas Islam Ferdiansyah mengatakan, penilaian kualitas pelayanan publik telah dilakukan secara rutin sejak 2021. Namun, instrumen penilaian mengalami perubahan mulai 2025.
Perubahan itu membuat Ombudsman lebih memusatkan perhatian pada indikasi maladministrasi. Menurut Ferdiansyah, perubahan instrumen tersebut turut memengaruhi tren pencapaian Ditjen Bimas Islam.
“Perubahan instrumen tersebut memengaruhi tren pencapaian Ditjen Bimas Islam. Pada 2024, Ditjen Bimas Islam berhasil meraih hasil maksimal dengan nilai 93,27 yang turut menyumbang predikat opini kualitas tertinggi (zona hijau) bagi Kemenag,” ujarnya.
Pada 2025, nilai Ditjen Bimas Islam tercatat 86,19. Nilai tersebut masih menempatkan layanan dalam zona hijau dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik, tetapi belum mencapai standar minimal 88 untuk mempertahankan predikat tertinggi.
Karena itu, evaluasi 2026 diarahkan untuk mendorong perbaikan berkesinambungan. Ditjen Bimas Islam menargetkan dapat kembali meraih nilai terbaik di zona hijau melalui penguatan standar layanan, kelengkapan dokumen, kesiapan sarana dan prasarana, serta penilaian langsung dari pengguna layanan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















