Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan bantuan insentif dosen bukan ASN ini dibuka pada 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP. Program tersebut ditujukan bagi dosen bukan ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly untuk mendukung tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Kementerian Agama mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026, dengan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Cara mengajukan bantuan insentif dosen bukan ASN
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP. Para dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tahapan berikut:
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
- Mengakses https://sikap.kemenag.go.id;
- Masuk menggunakan user dan password pendidik;
- Memilih menu pengajuan bantuan;
- Memilih tahun 2026;
- Mengunggah dokumen; dan
- Mengajukan permohonan.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Basnang, insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. “Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” katanya.
Syarat bantuan insentif dosen bukan ASN Ma’had Aly
Dosen yang mengajukan bantuan harus berstatus non-ASN dan memiliki home base pada Ma’had Aly. Status tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga, Yayasan, atau Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen Ma’had Aly.
Selain itu, pemohon harus melengkapi surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat tersebut dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen. Pemohon juga wajib membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani sendiri.
Persyaratan lain meliputi pengisian data riwayat hidup pada SIKAP serta melampirkan ijazah terakhir. Pemohon harus aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau surat keputusan dari Ma’had Aly, disertai mata kuliah yang diampu.
Dosen juga wajib terdaftar di EMIS dan sudah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan. Pemohon tidak boleh berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis. Ketentuan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Pemohon juga tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah. Selain itu, harus melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf yang terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, atau artikel yang telah tersubmit pada jurnal terakreditasi.
Penerima insentif nantinya ditetapkan melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Verifikasi dan pengumuman penerima
Setelah masa pengajuan berakhir, verifikasi dan validasi data serta dokumen akan dilakukan pada 9 hingga 16 Oktober 2026. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.
Informasi program tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 14 September 2026. Surat itu ditandatangani Basnang Said saat masih menjabat Direktur Pesantren. Pada 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
Basnang meminta Kanwil Kementerian Agama Provinsi meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan.
Setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandas Basnang.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















