Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan sedang menyiapkan sanksi menyeluruh terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau ICC yang berpotensi mengganggu keuangan dan kegiatan sehari-hari lembaga tersebut. Rencana yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat itu akan menyasar ICC sebagai institusi, setelah Washington sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim dan jaksa pengadilan. Keputusan mengenai langkah tersebut disebut dapat diselesaikan bertepatan dengan rangkaian Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pekan ini atau tidak lama setelahnya. Jika diberlakukan, sebagian besar transaksi warga dan perusahaan AS dengan ICC akan dibatasi setelah masa tenggang enam hingga tujuh bulan. Al Jazeera +1
Langkah itu akan menjadi peningkatan tekanan Washington terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang diarahkan kepada individu tertentu, rencana terbaru menyasar lembaga ICC secara keseluruhan dan karena itu dapat berdampak lebih luas terhadap layanan yang dibutuhkan pengadilan untuk menjalankan tugasnya.
Transaksi dengan ICC Berpotensi Dibatasi
Berdasarkan rencana yang dilaporkan, warga negara dan perusahaan Amerika Serikat secara umum akan dilarang memberikan uang, barang, maupun jasa kepada ICC tanpa memperoleh izin dari Departemen Keuangan AS. Pembatasan tersebut disebut akan mulai berlaku setelah masa tenggang sekitar enam hingga tujuh bulan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dampak sanksi juga dapat meluas melalui kebijakan perusahaan dan lembaga keuangan. Bank serta perusahaan lain kerap mengambil langkah yang sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan sanksi Amerika Serikat karena mereka bergantung pada akses terhadap sistem keuangan negara tersebut.
Dua sumber yang mengetahui rencana tersebut menyebut pemerintahan Trump berencana mengumumkan sanksi dalam waktu dekat. Sementara itu, pejabat anonim yang mengetahui proses pengambilan keputusan menyebut keputusan dapat dirampungkan selama pertemuan Majelis Umum PBB pekan ini atau segera setelah agenda tersebut berakhir.
ICC Peringatkan Dampak terhadap Operasional
Presiden dan panitera ICC sebelumnya telah memperingatkan bahwa sanksi terhadap organisasi secara keseluruhan dapat mengganggu kemampuan pengadilan memperoleh layanan teknologi informasi dan asuransi. Pembatasan juga dinilai dapat memengaruhi perekrutan penyelidik serta pembayaran rutin yang dibutuhkan untuk menjaga operasional lembaga.
Salah satu pembayaran yang dapat terkena dampak adalah gaji bagi pegawai ICC berkewarganegaraan Amerika Serikat. Karena itu, sanksi terhadap lembaga dinilai mempunyai konsekuensi operasional berbeda dibandingkan pembatasan yang selama ini hanya diberlakukan kepada hakim atau jaksa tertentu. Al Jazeera +1
ICC dibentuk pada 2002 untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota pengadilan tersebut.
Washington Sudah Menjatuhkan Sanksi kepada Pejabat ICC
Tekanan Washington terhadap ICC telah berlangsung sebelum munculnya rencana untuk menyasar lembaga secara keseluruhan. Pemerintah Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari selusin hakim dan jaksa ICC berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Februari 2025.
Pada Agustus, Washington menambahkan Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior persidangan Abdoulaye Seye ke dalam daftar individu yang dikenai sanksi. Pembatasan terhadap keduanya mulai berlaku pada 17 September.
Pemerintahan Trump menyatakan ICC telah melampaui kewenangannya dengan mengejar pejabat dari negara-negara yang bukan anggota pengadilan. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Juli juga mengumumkan kampanye untuk semakin mengisolasi ICC dan mendorong negara-negara lain menarik diri dari lembaga tersebut.
Perselisihan AS dan ICC Menguat sejak 2024
Hubungan antara Washington dan ICC memburuk tajam setelah pengadilan pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel, seperti Amerika Serikat, bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.
Amerika Serikat juga sebelumnya menentang penyelidikan ICC mengenai dugaan pelanggaran di Afghanistan yang melibatkan personel AS. Perselisihan tersebut menjadi bagian dari alasan Washington mempertanyakan kewenangan pengadilan terhadap warga negara dari negara yang tidak menjadi anggota ICC.
Tekanan terhadap ICC juga muncul dari sejumlah negara lain dalam beberapa bulan terakhir. Chad dan Venezuela pada Juli mengambil langkah untuk menarik diri dari pengadilan, mengikuti Burkina Faso, Mali, dan Niger.
Di dalam Amerika Serikat, empat kelompok hak asasi manusia pada Agustus menggugat pemerintahan Trump. Mereka berpendapat bahwa sanksi yang telah berlaku menghambat pekerjaan hukum dan hak asasi manusia yang mereka lakukan. Rencana sanksi terhadap ICC sebagai lembaga akan memperluas kebijakan Washington dari pembatasan terhadap individu menjadi pembatasan yang berpotensi menyentuh berbagai kegiatan operasional pengadilan.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















