Headline.co.id, Jakarta ~ Sekitar 1.500 orang di Malaysia mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia setelah mengikuti pendataan, verifikasi, dan asesmen. Proses tersebut dilakukan bagi masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau. Kegiatan itu berlangsung melalui program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026). Peserta selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut menjadi bagian dari Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum yang melibatkan Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait. Selain membahas status kewarganegaraan WNI di Malaysia, kegiatan ini menangani persoalan keimigrasian, administrasi kependudukan, serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan, kepastian status kewarganegaraan merupakan bagian penting dari pelindungan menyeluruh bagi PMI dan keluarganya. Menurut dia, persoalan administrasi, dokumen, dan status kewarganegaraan dapat memengaruhi akses pekerja migran serta keluarganya terhadap berbagai pelayanan dasar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin.
Program PASTI ADA SOLUSI Buka Akses Pengaduan
Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah komunikasi langsung bagi masyarakat Indonesia di Malaysia. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, serta berkonsultasi mengenai layanan pemerintah.
Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan. Penanganan itu mencakup masalah kewarganegaraan dan administrasi yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Mukhtarudin menilai pola pelayanan terpadu penting agar setiap persoalan WNI dan PMI memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Ia menekankan, masyarakat Indonesia di luar negeri tidak boleh menghadapi persoalan pelayanan pemerintah secara sendiri-sendiri.
“Pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan pelindungan. Tidak boleh ada WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang merasa menghadapi persoalannya sendirian,” tandasnya.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat dikembangkan di negara-negara penempatan PMI lainnya. Dengan demikian, pelindungan pekerja migran dapat diberikan secara lebih komprehensif.
“Jadi, Negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” kata Mukhtarudin.
Penegasan Status Kewarganegaraan Mengacu Aturan
Penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses itu juga berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi terhadap masyarakat Indonesia, termasuk WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada WNI di luar negeri yang menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan WNI di luar negeri dapat berkaitan dengan administrasi kependudukan, keimigrasian, dan pelindungan warga negara. Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi antarinstansi.
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri. Ia menyatakan, pelayanan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Agus.
Agus menjelaskan, persoalan keimigrasian memiliki keterkaitan erat dengan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan. Oleh karena itu, koordinasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses yang menjadi kewenangan negara,” ujarnya.
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan pelindungan PMI tidak hanya menyangkut hubungan kerja. Aspek yang perlu diperhatikan juga mencakup keluarga, anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta persoalan sosial dan hukum.
“Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, hak mereka dan masa depan keluarganya harus tetap menjadi perhatian negara,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi turut menyatakan dukungan terhadap sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tertib administrasi kependudukan WNI di luar negeri.
“Kami memastikan layanan administrasi kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak warga negara,” ujarnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















