Headline.co.id, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Ronny Ika Setiawan ~ seorang residivis kasus narkoba, yang diduga terlibat dalam pembuatan rekening penampungan uang untuk jaringan bandar narkoba asal Aceh bernama Pak Cik Hendra. Penangkapan ini dilakukan setelah Ronny diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2017. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Ronny mengaku membuat rekening tersebut atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah.
Ronny mengungkapkan bahwa ia pertama kali diperkenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero saat masih berada di dalam tahanan. Setelah bebas, Ronny beberapa kali menerima pinjaman uang dari Pajero. Pada Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Ronny sedang bersiap untuk bekerja di Distributor Seafood Tomang, Jakarta Barat, ia menerima telepon dari Fajar yang memintanya untuk membuat rekening baru atas namanya.
Berdasarkan analisis rekening koran dari Desember 2023 hingga Maret 2026, ditemukan perputaran dana sekitar Rp10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar. Brigjen Pol. Eko menyatakan, “Tersangka (Ronny) sengaja membuat rekening baru untuk digunakan Fajar alias Pajero, yang berarti dia memenuhi unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Yang artinya dia mengambil risiko apapun bahwa ada kemungkinan rekening atas namanya dipakai untuk menampung hasil kejahatan dan itu terjadi.”
Penangkapan ini menunjukkan upaya Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.




















