Headline.co.id, Bandung ~ Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan mengamankan seorang pria berinisial AS (49). AS diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pengungkapan budidaya ganja itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan AS dalam peredaran gelap narkotika. Polisi membuntuti AS dari kantornya di kawasan Kota Bandung hingga ke rumah sebelum melakukan penggeledahan pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan atas laporan masyarakat. “AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/9/2026).
Polisi Temukan Kebun Ganja di Halaman Rumah
Petugas terlebih dahulu memantau aktivitas AS di kantornya pada sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah AS meninggalkan kantor, polisi membuntutinya hingga ke rumah di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan. Dari halaman belakang rumah, polisi menemukan kebun kecil yang digunakan untuk menanam ganja. Sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai untuk merawat tanaman tersebut juga ditemukan di lokasi.
Polisi menyita delapan batang pohon ganja dewasa. Tanaman itu diperkirakan berusia sekitar 4,5 bulan, dengan tinggi bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter.
Selain tanaman dewasa, petugas menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari. Bibit tersebut memiliki ukuran 3 hingga 9 sentimeter. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Peralatan Perawatan Tanaman Turut Disita
Dalam pengungkapan budidaya ganja tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman. Barang-barang itu terdiri atas lima unit lampu ultraviolet atau UV, semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dan dua botol booster tanaman.
Petugas juga mengamankan gunting dahan serta satu unit telepon genggam merek Samsung. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan terhadap AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara mandiri melalui tayangan video di YouTube. Aktivitas itu disebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Polisi Dalami Kemungkinan Penjualan
Kepada penyidik, AS mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menyebut sebagian hasilnya dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekan yang meminta.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika dalam kasus tersebut. Oliesta mengatakan penyidik akan mengembangkan perkara apabila menemukan petunjuk baru.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.
Saat ini, AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oliesta mengatakan tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.




















