Headline.co.id, Banjarbaru ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama polres jajaran menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 lokasi milik perusahaan. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Kasus karhutla itu tersebar di Kabupaten Banjar, Tabalong, Tapin, Tanah Laut, dan Barito Kuala. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyampaikan perkembangan penyidikan itu di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026).
Karhutla di 10 perusahaan tersebut terjadi di area lahan dengan status hak guna usaha (HGU). Penyidik kini masih mendalami keterangan mengenai lokasi awal munculnya api sebelum menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab.
Penyidik Uji Dua Keterangan tentang Asal Api
Sigit mengatakan, penyidik sedang menguji dua keterangan terkait titik awal kebakaran. Keterangan pertama menyebut api berasal dari luar area HGU, lalu merambat masuk ke lahan perusahaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, keterangan lain menyebut kebakaran terjadi di dalam area HGU. Perbedaan keterangan tersebut masih didalami penyidik melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidik sudah bisa menyimpulkan, tentu diperkuat keterangan ahli dan saksi-saksi,” kata Sigit.
Menurut Sigit, kesimpulan penyidikan akan diperkuat keterangan ahli dan saksi. Dengan demikian, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di lahan perusahaan tersebut.
Lima Tersangka Karhutla Perorangan
Selain penyidikan yang melibatkan korporasi, polres jajaran Polda Kalsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara karhutla perorangan. Penetapan tersangka itu berasal dari lima perkara yang ditangani kepolisian.
Dari lima perkara tersebut, dua perkara telah memasuki tahap satu di kejaksaan. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapannya.
Perkara karhutla perorangan itu menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Kalsel terhadap kasus kebakaran lahan. Kepolisian juga tetap mendalami perkara yang terjadi di area HGU milik perusahaan.
Polisi Terbitkan 73 Laporan Informasi
Sigit menegaskan, setiap muncul titik api yang berpotensi menyebabkan karhutla meluas, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.
Hingga saat ini, polisi telah menerbitkan 73 laporan informasi. Laporan itu berasal dari informasi masyarakat maupun temuan personel di lapangan.
Informasi mengenai titik api tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Jajaran Polda Kalsel mendalami setiap laporan sesuai dengan kondisi dan lokasi kejadian.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan juga memerintahkan jajaran untuk menangkap dan memproses hukum pelaku pembakar lahan. Instruksi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.
Untuk perkara karhutla di 10 lokasi lahan perusahaan, penyidik masih menunggu penguatan dari keterangan ahli dan saksi. Polda Kalsel belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab karena asal api masih diuji berdasarkan dua keterangan yang diperoleh penyidik.



















