Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik selama enam bulan ke depan, mulai Mei 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). “Pembebasan bea masuk ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE) akan dikenakan bea masuk 0%. “Langkah ini diambil untuk mendukung industri dalam negeri dan menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menjaga stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok yang menggunakan kemasan plastik. Pemerintah berharap dengan adanya pembebasan bea masuk ini, industri dapat lebih kompetitif dan masyarakat dapat menikmati harga yang lebih terjangkau.






















