Headline.co.id, Bupati Bojonegoro ~ Setyo Wahono, secara resmi melantik dua kepala desa pengganti antarwaktu (PAW) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (10/6/2026). Pelantikan ini dilakukan untuk melanjutkan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, dan Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno. Kholik dilantik sebagai Kepala Desa Bungur dengan masa jabatan hingga 2028, sementara Zainal Abidin menjabat sebagai Kepala Desa Lebaksari hingga 2030.
Dalam sambutannya, Setyo Wahono menekankan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah besar yang berasal dari proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. “Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Setyo Wahono.
Bupati meminta kedua kepala desa yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Masa jabatan yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai rencana. Kepala desa PAW memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan arah pembangunan dan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada dokumen perencanaan dan regulasi yang berlaku.
Setyo Wahono juga menekankan pentingnya membangun kembali komunikasi dan kebersamaan di tengah masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu. “Suasana yang kondusif sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi pemerintahan desa. Kepala desa harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan kemandirian desa, Setyo Wahono mendorong pemerintah desa untuk menggali dan mengelola potensi yang dimiliki secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai program pemerintah pusat maupun daerah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. “Pemanfaatan program pemerintah harus dilakukan secara maksimal untuk mendukung pembangunan desa,” pungkasnya.























