Headline.co.id, Pamekasan ~ BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp350,425 juta kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat, salah satu korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Manfaat tersebut diserahkan kepada keluarga almarhum di kediamannya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (18/9/2026). Penyaluran dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan menelusuri dan memverifikasi kepesertaan almarhum untuk memastikan hak keluarga segera dipenuhi. Nurul Rian merupakan perawat di KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses verifikasi dilakukan segera setelah pihaknya menerima informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai kecelakaan KMP Virgo Transport 8, kami segera melakukan penelusuran dan verifikasi kepesertaan. Prinsip kami adalah gerak cepat memastikan setiap peserta yang menjadi korban mendapatkan haknya, dan bagi peserta yang meninggal dunia, manfaatnya dapat segera disampaikan kepada ahli waris,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rincian Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Nurul Rian tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2026. Berdasarkan hasil verifikasi, almarhum terdaftar sebagai pekerja PT Virgo Karya Shipping dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp5 juta per bulan.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), keluarga almarhum menerima santunan sebesar Rp262 juta. Ahli waris juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp1,4 juta.
Selain itu, dua anak almarhum mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp87 juta hingga jenjang perguruan tinggi. Keluarga juga memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411 ribu per bulan.
Dengan demikian, total manfaat yang telah disalurkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai Rp350,425 juta. Nilai tersebut belum termasuk manfaat JP yang diberikan secara berkala.
“Kecepatan penyampaian manfaat menjadi penting agar keluarga yang sedang menghadapi masa sulit memperoleh kepastian atas hak perlindungan sosial yang dimiliki almarhum,” kata Utoh.
Menurut Utoh, manfaat jaminan sosial tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Kita tentu tidak pernah mengharapkan musibah seperti ini terjadi. Tetapi ketika risiko datang, negara harus hadir dan perlindungan harus segera bekerja. Tugas kami memastikan prosesnya cepat, tepat, transparan, dan keluarga tidak dipersulit untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.
Beasiswa untuk Menjaga Pendidikan Anak
Utoh menilai, manfaat beasiswa pendidikan menjadi bagian penting dari perlindungan jangka panjang bagi keluarga peserta yang meninggal dunia. Beasiswa itu diharapkan menjaga keberlanjutan pendidikan dua anak almarhum hingga perguruan tinggi.
“Bagi keluarga almarhum, ada manfaat pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi. Harapan kami, musibah yang terjadi hari ini tidak memutus masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Selain menyalurkan manfaat kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap peserta lain yang menjadi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan status kepesertaan serta hak manfaat yang dapat diberikan kepada peserta maupun ahli waris. Penyaluran manfaat dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan di berbagai wilayah, sehingga tidak bergantung pada lokasi kantor tempat peserta terdaftar.
“Almarhum terdaftar di Tanjung Perak, tetapi kami tidak melihat di mana berada. Yang penting manfaat bisa disalurkan secepat mungkin, secara transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Utoh.
Percepatan penyaluran manfaat dilakukan sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar hak keluarga korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dipastikan terpenuhi. BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti arahan tersebut melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Keluarga Apresiasi Respons BPJS Ketenagakerjaan
Gunawan, kakak ipar almarhum, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang secara proaktif menyampaikan informasi mengenai manfaat jaminan sosial kepada keluarga.
“Terima kasih kepada seluruh tim BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan yang sudah proaktif tanpa kami konfirmasi terlebih dahulu. Kami sangat berterima kasih atas kebaikan dan perhatian yang diberikan kepada keluarga,” ungkapnya.
Apresiasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan Mohamad Alwi. Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menunjukkan respons pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi keluarga korban.
“Prosesnya begitu cepat. Tidak perlu kita melapor atau mendaftar, hanya berdasarkan informasi langsung ditindaklanjuti. Artinya, pemerintah sangat hadir,” tuturnya.
Alwi berharap manfaat yang diterima keluarga dapat membantu meringankan beban ekonomi, termasuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak almarhum hingga perguruan tinggi.
KMP Virgo Transport 8 berangkat dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada 13 September 2026 dengan membawa 243 orang dan 89 kendaraan. Dalam perjalanan, kapal menghadapi cuaca buruk berupa gelombang dan angin kencang hingga mengalami kemiringan berat serta kehilangan komunikasi.
Berdasarkan laporan per 17 September 2026, sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.
Utoh memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menindaklanjuti hak peserta dan ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya. Ketika risiko terjadi, perlindungan itu juga menjaga keluarga yang bergantung kepadanya. Karena itu, kami akan terus memastikan hak peserta korban KMP Virgo Transport 8 dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada peserta maupun ahli warisnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.



















