Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

Dwina by Dwina
49 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra pada Jumat (18/9/2026). Ketujuh perkara tersebut ditangani karena kebakaran diduga bermula dari pembakaran lahan pribadi untuk membersihkan lahan, kemudian meluas ke lahan atau kebun milik tetangga.

Contents

    • 0.1. Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City
    • 0.2. Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita
  • 1. Polres Kotim Tangani Tujuh Laporan Karhutla
  • 2. Lima Tersangka Telah Ditahan
  • 3. Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP

Polisi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa tujuh kasus karhutla itu merupakan bagian dari pembakaran yang dikoordinasikan oleh pihak tertentu. Dari tujuh tersangka, lima orang telah ditahan, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

You might also like

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

18 September 2026
Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

18 September 2026

Polres Kotim Tangani Tujuh Laporan Karhutla

Kapolres Kotim mengatakan, tujuh tersangka ditetapkan berdasarkan tujuh laporan polisi yang ditangani jajarannya. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan yang berdampak pada area di sekitarnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” kata Kadek.

Menurut dia, seluruh perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan lahan pribadi. Polisi belum menemukan pola tertentu atau unsur lain yang menunjukkan adanya pembakaran secara terkoordinasi.

“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.

Lima Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkembangan penanganan perkara, lima dari tujuh tersangka telah ditahan oleh Polres Kotim. Sementara itu, dua perkara lain masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi masih mendalami peristiwa dalam setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang harus bertanggung jawab. Penanganan dilakukan Polres Kotim bersama polsek jajaran.

Selain tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Kotim dan polsek jajaran masih mendalami 19 kasus dugaan karhutla lainnya. Informasi mengenai 19 kasus tersebut masih berada dalam tahap pendalaman.

Untuk perkara yang melibatkan korporasi, penanganannya dilakukan langsung oleh Polda Kalimantan Tengah. Dengan demikian, Polres Kotim berfokus pada perkara-perkara yang berada dalam lingkup penanganan wilayahnya, termasuk tujuh kasus dengan tersangka yang telah ditetapkan.

Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP

Dalam menangani tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Penerapan pasal dilakukan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang meluas dari lahan pribadi ke lahan atau kebun tetangga. Penyidik masih memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban dalam setiap perkara.

Kadek menegaskan, penyelidikan terhadap kasus karhutla di Kotim terus berjalan. Polisi juga masih mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKotawaringinPolres

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Etomidate di Jakarta

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran obat keras dan cartridge yang mengandung etomidate...

Polda Metro Geledah 9 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek yang Rugikan Negara Rp37,35 Miliar

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Rp37,35 Miliar

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9) untuk mengusut...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sekda Hulu Sungai Utara Lepas Kontingen NPC Menuju Peparprov Kalsel 2025

Sekda Hulu Sungai Utara Lepas Kontingen NPC Menuju Peparprov Kalsel 2025

12 November 2025
322 Peserta Didik Polri Turun ke 6 Polda, Evaluasi Strategi Pencegahan Karhutla

Polri Kerahkan 322 Peserta Didik untuk Evaluasi Pencegahan Karhutla di Enam Provinsi

8 September 2026
Setahun Prabowo-Gibran, Transformasi Digital Pacu Kinerja Cemerlang Kemenkum : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Kementerian Hukum RI)

Kinerja Kemenkum Melesat: 99,68 Persen Layanan Hukum Terselesaikan, PNBP Tembus Rp2,16 Triliun

21 October 2025
Indonesia Siap Pimpin Solusi Iklim Berbasis Hutan di Dunia

Indonesia Siap Pimpin Solusi Iklim Berbasis Hutan di Dunia

26 June 2026

Kemenag DIY Paparkan Kebanggaan Prestasi Madrasah dalam Jogja Leadrship Camp

11 April 2022
Pemda Banggai dan PT Panca Amara Utama Tingkatkan Kualitas Pendidikan PAUD

Pemda Banggai dan PT Panca Amara Utama Tingkatkan Kualitas Pendidikan PAUD

12 November 2025
Pemerintah terus mengakselerasi revitalisasi satuan pendidikan sebagai bagian dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa revitalisasi bukan sekadar pembangunan gedung, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan murid Indonesia. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Pemerintah Percepat Revitalisasi Sekolah di Sumbar, Target Rampung Desember

28 September 2025

Artikel Terbaru

: Dua kali sepekan, Nur Syahfatin menyeberangi laut selama sekitar 15 menit dari Pulau Rangsang menuju Pulau Tebingtinggi untuk belajar Al-Qur’an. Ketekunan gadis 13 tahun asal Kepulauan Meranti itu akhirnya membawanya ke panggung MTQ Nasional ke-31 di Semarang sebagai wakil Provinsi Riau. (Foto: Humas Kemenag)

Nur Syahfatin, Peserta MTQ Nasional yang Tekun Menyeberangi Laut

18 September 2026
Spesies Kucing Harimau Baru Ditemukan di Bolivia, Pertama dalam Lebih dari Seabad

Spesies Kucing Harimau Baru Ditemukan di Bolivia, Pertama dalam Lebih dari Seabad

18 September 2026
:

PRA 2026 Dorong RT di Padang Terus Berinovasi

18 September 2026
Bank of Japan Naikkan Suku Bunga Jadi 1,25 Persen, Tertinggi dalam 31 Tahun

Bank of Japan Naikkan Suku Bunga Jadi 1,25 Persen, Tertinggi dalam 31 Tahun

18 September 2026
: Alhamuddin dan Nindi, kakak-adik dari Lombok Tengah yang tumbuh bersama Al-Qur’an. (Foto: Humas Kemenag)

Alhamuddin dan Nindi Tampil di MTQ Nasional Bawa Nama NTB

18 September 2026
: Enam peserta ditetapkan sebagai peserta terbaik ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Ekshibisi perdana ini diikuti 28 peserta Tuli dari 14 komunitas dan menjadi langkah awal pengembangan MTQ yang lebih inklusif. (Foto: Humas Kemenag)

Enam Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional

18 September 2026
Italia Kerahkan Kapal Perang ke Bab al-Mandeb, Tak Tunggu Keputusan Bersama Uni Eropa

Italia Kerahkan Kapal Perang ke Bab al-Mandeb, Tak Tunggu Keputusan Bersama Uni Eropa

18 September 2026

Popular Story

Ka Induk PJR Bocimi: Arus H+1 Lebaran Padat, 15 Ribu Kendaraan Melintas
Peristiwa

Jalur Fungsional Bocimi Padat, 2.675 Kendaraan Melintas H+1 Lebaran

by Aditya
16 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Arus lalu lintas di jalur fungsional Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)...

Read moreDetails

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Kapanewon Depok Buka Kolaborasi Riset Kesehatan UGM

Jadwal MotoGP Austria di Red Bull Ring, Mulai Kamis

Bunda Literasi Kecamatan Seruyan Didorong Perkuat Budaya Membaca

Gempa Bumi M 4,0 Guncang 216 Km Timur Laut Maluku Barat Daya

Kemhan Tutup Rehabilitasi Medik Paripurna RTC Angkatan VII

BPH Migas Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman dan Terkendali

Gempa Morowali Magnitudo 3,8 Terjadi di Kedalaman 10 Km

Bantuan Pokok Polwan dan Bhayangkari Kaltim untuk Warga Balikpapan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.