Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung membongkar produksi uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.
Polisi mengungkap produksi uang palsu tersebut dilakukan menggunakan sejumlah printer dan bahan yang disiapkan secara bertahap. Uang palsu pecahan Rp100.000 itu diduga diedarkan dengan cara diselipkan di uang asli saat transaksi, terutama kepada pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
Produksi Uang Palsu Dimulai pada Awal September
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, aktivitas pembuatan uang palsu diduga telah direncanakan sejak Juli 2026. Salah satu tersangka kemudian menyewa rumah kontrakan di Ciparay untuk dijadikan lokasi produksi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk menyiapkan bahan, tersangka disebut membeli kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Selain itu, tersangka membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang hasil pinjaman.
Produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan pada awal September 2026. Karena kewalahan mengerjakan proses produksi seorang diri, tersangka M kemudian mengajak kakaknya untuk membantu pencetakan.
“Awal September, tersangka mulai memproduksi Uang Palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” ujar Kompol Dwi.
Menurut polisi, tersangka M berperan sebagai pemodal, penyedia bahan baku dan tempat produksi, serta mengurus penyelesaian akhir dan peredaran uang palsu. Sementara itu, tersangka S bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan.
Uang Palsu Siap Edar Rp7,1 Juta
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang palsu yang telah selesai dicetak serta bahan yang masih dalam proses produksi. Total uang palsu yang sudah tercetak diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Total Uang Palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7,1 juta dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1 juta,” kata Kompol Dwi.
Polisi juga memperkirakan bahan kertas yang belum dicetak berpotensi menghasilkan uang palsu senilai sekitar Rp700 juta apabila seluruhnya diproduksi.
Modus peredaran dilakukan dengan menyelipkan uang palsu di uang asli saat transaksi. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui masyarakat yang menjadi sasaran, termasuk pedagang kecil dan penjual bensin eceran.
Polisi Amankan Printer hingga Desain Master
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi produksi. Barang bukti tersebut lain satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Polisi juga menemukan desain master uang Rupiah palsu. Desain itu diduga diperoleh dengan mengunduhnya dari internet, lalu diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum dipakai dalam proses pencetakan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung menyebut penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Terancam Penjara 10 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” pungkas Kompol Dwi.


















