Headline.co.id, Sleman ~ Warga Padukuhan Pondok, Condongcatur, Sleman, mengikuti edukasi tentang rokok ilegal melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal (GOKIL) “Sobo Ndeso” pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang digelar di kediaman Dukuh Pondok, Irfani Reza Pahlevi, RT 03/RW 07, itu diikuti 68 peserta dari unsur Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP DIY, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Edukasi dilakukan dengan memadukan dialog, humor khas Jawa, serta praktik pemeriksaan pita cukai agar warga lebih mudah mengenali rokok ilegal.
Pendekatan tersebut dipilih untuk menyampaikan pesan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal dalam suasana yang tidak kaku. Melalui kegiatan ini, warga juga diajak memahami pentingnya menolak pembelian rokok tanpa pita cukai serta ikut mengawasi peredarannya di lingkungan sekitar.
Rokok ilegal dikenalkan lewat humor Yati Pesek
Suasana kegiatan berlangsung hangat dengan suguhan wedang dan gelak tawa. Seniman Yati Pesek tampil membawakan lakon singkat bertajuk “Yati Pesek Keciduk Dodol Rokok Tanpo Kendit”.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Istilah “rokok tanpo kendit” yang berarti rokok tanpa “sabuk” pita cukai menjadi bagian dari humor dalam pertunjukan tersebut. Cerita tentang nasib apes berjualan rokok polos digunakan untuk menyampaikan pesan serius mengenai risiko dan konsekuensi hukum rokok ilegal.
Penyampaian melalui seni tradisi membuat materi edukasi lebih komunikatif bagi warga. Tidak ada sekat ketegangan dalam kegiatan yang berlangsung pada malam hari itu, sehingga pembahasan tentang pita cukai dapat diikuti dalam suasana santai.
Warga diajak menjadi detektif cukai
Selain menyaksikan pertunjukan, warga mengikuti dialog interaktif dan diajak menjadi “detektif cukai” dadakan. Petugas Bea Cukai Yogyakarta memeragakan cara memeriksa hologram dan tanda pengaman pada bungkus rokok.
Plh. Kepala Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono bersama Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji memaparkan lima kategori rokok ilegal yang harus dihindari. Kategori tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, salah peruntukan, serta pita yang salah personalisasi.
Penjelasan itu diharapkan membantu warga membedakan produk rokok yang memiliki pita cukai sesuai ketentuan dan produk yang tidak memenuhi aturan. Pemeriksaan terhadap hologram dan tanda pengaman juga menjadi bagian penting dari pengenalan ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Penindakan perlu diikuti penolakan warga
Imam menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara. Menurut dia, peredaran rokok bodong juga dapat mematikan usaha pedagang kecil yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
Sementara itu, Bagas menegaskan pentingnya edukasi masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Operasi penindakan di lapangan, menurutnya, akan lebih efektif apabila diimbangi dengan penurunan permintaan dari warga yang menolak membeli rokok ilegal.
Pendekatan edukasi tersebut mendapat apresiasi dari Irfani. Ia menilai obrolan santai yang dipadukan dengan seni tradisi lebih mengena bagi masyarakat dibandingkan seminar formal.
Warga Padukuhan Pondok kemudian menyatakan kesiapan mendukung gerakan GOKIL. Dukungan itu dilakukan dengan ikut mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan di Condongcatur tersebut menempatkan warga sebagai bagian dari upaya pencegahan rokok ilegal. Selain menerima informasi mengenai pita cukai, warga didorong untuk tidak menjadi pembeli sekaligus turut menyampaikan laporan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.





















