Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar. (Foto: Dok KPK)

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui penetapan status penggunaan (PSP). Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset tersebut diberikan kepada Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Pengalihan dilakukan agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan negara, bukan hanya berhenti sebagai barang bukti.

Contents

    • 0.1. Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA
    • 0.2. Gorontalo Hubungkan Petani dengan SPPG untuk Dukung MBG
  • 1. KPK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Aset Rampasan
  • 2. Rincian Aset untuk Tiga Kementerian
  • 3. KPK Pantau Balik Nama dan Pemanfaatan Aset
  • 4. Peluang Pengajuan bagi Kementerian Lain

Aset yang dialihkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Melalui mekanisme PSP, barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dicatat dan digunakan oleh kementerian penerima sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

You might also like

Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga KUA

Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA

17 September 2026
: Penutupan kegiatan Penguatan Jejaring Keamanan Pangan Daerah dan Rantai Pasok Bahan Pangan dalam Rangka Mendukung Program MBG. (foto Oman)

Gorontalo Hubungkan Petani dengan SPPG untuk Dukung MBG

17 September 2026

KPK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Aset Rampasan

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu tahapan akhir dalam rangkaian panjang penanganan perkara korupsi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” ujar Mungki.

Menurut Mungki, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus diselesaikan melalui lelang. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, barang rampasan dapat dikelola melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

“KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.

KPK menjelaskan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Instrumen lain mencakup pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.

Rincian Aset untuk Tiga Kementerian

Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan luas bangunan 198 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar.

Berita acara serah terima aset untuk Kementerian HAM ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset dengan nilai sekitar Rp763,19 juta. Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kemenimipas menerima porsi aset terbesar, yakni sekitar Rp13,61 miliar. Aset yang dialihkan berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.

Nilai aset yang dialihkan menunjukkan pengelolaan barang rampasan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi. Aset tersebut juga diarahkan untuk kembali mendukung kebutuhan pemerintahan melalui kementerian yang menerimanya.

KPK Pantau Balik Nama dan Pemanfaatan Aset

KPK mendorong agar aset rampasan negara diberikan penanda yang menjelaskan asal-usulnya sebagai hasil penanganan perkara korupsi. Penanda tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memungkinkan aset yang dirampas untuk negara kembali memberikan manfaat.

“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya,” kata Mungki.

Menurut KPK, pengelolaan aset hasil rampasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dengan memperlihatkan secara konkret proses pemulihan aset. Setelah serah terima, tanggung jawab pengelolaan berada pada kementerian penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, KPK tetap melakukan monitoring untuk memastikan proses administrasi dan pemanfaatan aset berjalan sesuai tujuan. Pengawasan mencakup proses balik nama, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan sesuai peruntukan.

KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

Peluang Pengajuan bagi Kementerian Lain

KPK juga membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain untuk memanfaatkan aset rampasan negara yang sesuai dengan kebutuhan serta tugas dan fungsi mereka. Pengajuan dapat disampaikan kepada KPK untuk diproses berdasarkan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara.

“Serah terima ini bukan yang terakhir,” kata Mungki.

Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsi dapat kembali masuk dalam siklus pemanfaatan negara. Pengelolaan aset menjadi bagian dari pemulihan hasil tindak pidana sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga KUA

Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA

by Dani
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mengukuhkan Pengurus Cabang Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Kemenag Periode 2026-2028 di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pengukuhan...

: Penutupan kegiatan Penguatan Jejaring Keamanan Pangan Daerah dan Rantai Pasok Bahan Pangan dalam Rangka Mendukung Program MBG. (foto Oman)

Gorontalo Hubungkan Petani dengan SPPG untuk Dukung MBG

by Aditya
17 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Penguatan rantai pasok MBG di Provinsi Gorontalo diarahkan untuk menghubungkan petani dan pelaku usaha pertanian dengan kebutuhan...

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026: Satu Desa Masih Tertinggal

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama lima pemerintah kabupaten memperkuat integrasi pembangunan melalui Indeks Desa Gorontalo 2026. Langkah tersebut...

: Kunjungan kerja DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi), Kamis (17/9/2026).

DPRD Barito Timur Dalami Infrastruktur Digital HSU

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ DPRD Barito Timur melakukan studi komparatif ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (17/9/2026), untuk...

Empat Candi Indonesia Bisa Dimanfaatkan Layanan Ibadah Umat Hindu dan Buddha Dunia

Pemanfaatan Empat Candi untuk Ibadah Hindu dan Buddha Disepakati

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menyepakati pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kegiatan keagamaan umat Hindu...

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026 Fokus Keluarkan Satu Desa dari Status Tertinggal

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama lima pemerintah kabupaten memfokuskan peningkatan Indeks Desa 2026 pada penguatan desa yang masih...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mahasiswa UGM Dampingi Santri Kurangi Limbah Sisa Makanan

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Ponpes Al-Imdad

4 August 2026
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Raziras Rahmadillah beserta Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kapolres, serta Dandim Kabupaten Pekalongan memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh Ketua Satkamling se-Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). (Foto: Kemendagri)

Kemendagri Dorong Aktivasi 384 Satkamling Tidak Aktif di Kabupaten Pekalongan

14 September 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, ketika hadir dalam sesi konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta

FIFA Match Day! PSSI Datangkan Argentina Untuk Timnas Indonesia

24 May 2023
KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Padangbai-Lembar, 131 Orang Tercatat dalam Dokumen Pelayaran

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Satu Orang Meninggal dan Evakuasi Penumpang Berlangsung

12 August 2026
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Lokasi Kecelakaan di Jalan Purworejo–Wates

Tabrakan di Jalan Purworejo-Wates, Pengendara Vario Tewas di Tempat

1 November 2025
Sekda Aceh Apresiasi Kementan dalam Pemulihan Pertanian Pascabencana

Sekda Aceh Apresiasi Kementan dalam Pemulihan Pertanian Pascabencana

7 July 2026
Satgas Pangan Polri Terima Banyak Laporan Minyakita Lewat Hotline

Satgas Pangan Polri Terima Banyak Laporan Minyakita Lewat Hotline

19 February 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

PJJ Rokan Hulu Diperpanjang hingga 19 September 2026

17 September 2026
Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga KUA

Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA

17 September 2026
: Istimewa

BPJPH Bidik Laboratorium Halal Internasional di Riau pada 2027

17 September 2026
: Penutupan kegiatan Penguatan Jejaring Keamanan Pangan Daerah dan Rantai Pasok Bahan Pangan dalam Rangka Mendukung Program MBG. (foto Oman)

Gorontalo Hubungkan Petani dengan SPPG untuk Dukung MBG

17 September 2026
Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,9 Kilogram Ganja, Kapolres Tegaskan Bandar Narkoba Jangan Coba Bermain di Takengon

Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,9 Kg Ganja dari Tiga Perkara

17 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026: Satu Desa Masih Tertinggal

17 September 2026
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2025

Polda Aceh Raih Peringkat III Laporan Keuangan 2025

17 September 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,3 Guncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Selatan Sukabumi

by Lia
14 September 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,3 mengguncang wilayah selatan Kabupaten Sukabumi,...

Read moreDetails

APBD Gorontalo 2027: DBH Emas hingga THR PPPK Paruh Waktu

Harhubnas 2026, Cilacap Perkuat Keselamatan Transportasi

Abu Vulkanik Semeru dan Lewotolo Terdeteksi, Warga Waspada

Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang hingga 21 September

Jambore PKK Kalsel 2026 Perkuat Kapasitas Kader Balangan

BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat

MTQ Nasional 2026 Perkuat Inklusivitas dan Ekonomi Jawa Tengah

Karhutla Sungai Aur, Tim Gabungan Padamkan Api di 20 Hektare Lahan

Polda Jambi Tindak 6 Kasus, Amankan 22.800 Liter Minyak dan BBM

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.