Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian melalui penetapan status penggunaan (PSP). Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset tersebut diberikan kepada Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Pengalihan dilakukan agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan negara, bukan hanya berhenti sebagai barang bukti.
Aset yang dialihkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Melalui mekanisme PSP, barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dicatat dan digunakan oleh kementerian penerima sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
KPK Jelaskan Mekanisme Penggunaan Aset Rampasan
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu tahapan akhir dalam rangkaian panjang penanganan perkara korupsi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” ujar Mungki.
Menurut Mungki, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus diselesaikan melalui lelang. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, barang rampasan dapat dikelola melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.
“KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.
KPK menjelaskan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Instrumen lain mencakup pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
Rincian Aset untuk Tiga Kementerian
Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan luas bangunan 198 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima aset untuk Kementerian HAM ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset dengan nilai sekitar Rp763,19 juta. Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kemenimipas menerima porsi aset terbesar, yakni sekitar Rp13,61 miliar. Aset yang dialihkan berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Nilai aset yang dialihkan menunjukkan pengelolaan barang rampasan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi. Aset tersebut juga diarahkan untuk kembali mendukung kebutuhan pemerintahan melalui kementerian yang menerimanya.
KPK Pantau Balik Nama dan Pemanfaatan Aset
KPK mendorong agar aset rampasan negara diberikan penanda yang menjelaskan asal-usulnya sebagai hasil penanganan perkara korupsi. Penanda tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memungkinkan aset yang dirampas untuk negara kembali memberikan manfaat.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya,” kata Mungki.
Menurut KPK, pengelolaan aset hasil rampasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dengan memperlihatkan secara konkret proses pemulihan aset. Setelah serah terima, tanggung jawab pengelolaan berada pada kementerian penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, KPK tetap melakukan monitoring untuk memastikan proses administrasi dan pemanfaatan aset berjalan sesuai tujuan. Pengawasan mencakup proses balik nama, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan sesuai peruntukan.
KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.
Peluang Pengajuan bagi Kementerian Lain
KPK juga membuka peluang bagi kementerian dan lembaga lain untuk memanfaatkan aset rampasan negara yang sesuai dengan kebutuhan serta tugas dan fungsi mereka. Pengajuan dapat disampaikan kepada KPK untuk diproses berdasarkan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara.
“Serah terima ini bukan yang terakhir,” kata Mungki.
Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsi dapat kembali masuk dalam siklus pemanfaatan negara. Pengelolaan aset menjadi bagian dari pemulihan hasil tindak pidana sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.


















