Headline.co.id, Denpasar ~ Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD (57) pada Kamis (17/9/2026). Penahanan dilakukan setelah IMD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat terkait persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung. Penyidik menahan IMD selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut berkaitan dengan surat laporan akhir penanganan kasus yang diduga memuat keterangan tidak benar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif.
“Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy, Kamis (17/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemeriksaan dan Penahanan Mantan Kepala Kantah Badung
IMD menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 Wita hingga selesai dan dihadiri tim advokat yang mendampingi tersangka.
Sebelum ditahan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka sehat. Setelah itu, IMD ditempatkan di Rutan Polda Bali.
IMD merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Dalam perkara ini, penyidik Polda Bali mendalami dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan penanganan persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.
Perkara Berawal dari Laporan ke Ombudsman
Ariasandy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan itu menyangkut dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan. Laporan tersebut ditujukan terhadap proses di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Badung. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penyelesaian persoalan melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian mengukur sejumlah sertifikat hak milik di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Surat Laporan Akhir Menjadi Objek Perkara
Hasil pengukuran itu dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.
Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar. Polisi kemudian melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua buah flashdisk sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa 31 saksi serta delapan ahli.
Jumlah barang bukti dan pemeriksaan tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pemalsuan surat dalam penanganan persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.
Penyidik Siapkan Pemberkasan
Setelah penahanan dilakukan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan. Berkas perkara selanjutnya akan dikirimkan dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.
IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.
Sementara itu, Pasal 392 KUHP mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.



















