Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

wahyu by wahyu
17 seconds ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Denpasar ~ Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD (57) pada Kamis (17/9/2026). Penahanan dilakukan setelah IMD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat terkait persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung. Penyidik menahan IMD selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Bali setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut berkaitan dengan surat laporan akhir penanganan kasus yang diduga memuat keterangan tidak benar.

Contents

    • 0.1. Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar
    • 0.2. KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami
  • 1. Pemeriksaan dan Penahanan Mantan Kepala Kantah Badung
  • 2. Perkara Berawal dari Laporan ke Ombudsman
  • 3. Surat Laporan Akhir Menjadi Objek Perkara
  • 4. Penyidik Siapkan Pemberkasan

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif.

You might also like

Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba senilai Rp68 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar

17 September 2026
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

17 September 2026

“Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy, Kamis (17/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan dan Penahanan Mantan Kepala Kantah Badung

IMD menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 Wita hingga selesai dan dihadiri tim advokat yang mendampingi tersangka.

Sebelum ditahan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka sehat. Setelah itu, IMD ditempatkan di Rutan Polda Bali.

IMD merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020. Dalam perkara ini, penyidik Polda Bali mendalami dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan penanganan persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.

Perkara Berawal dari Laporan ke Ombudsman

Ariasandy menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan itu menyangkut dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan. Laporan tersebut ditujukan terhadap proses di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Badung. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penyelesaian persoalan melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian mengukur sejumlah sertifikat hak milik di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.

Surat Laporan Akhir Menjadi Objek Perkara

Hasil pengukuran itu dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.

Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar. Polisi kemudian melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua buah flashdisk sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa 31 saksi serta delapan ahli.

Jumlah barang bukti dan pemeriksaan tersebut digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pemalsuan surat dalam penanganan persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.

Penyidik Siapkan Pemberkasan

Setelah penahanan dilakukan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan. Berkas perkara selanjutnya akan dikirimkan dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.

IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.

Sementara itu, Pasal 392 KUHP mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.

Tags: BaliBerita DenpasarDenpasarHeadlinePolda

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba senilai Rp68 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 68,6 kilogram di Bengkalis, Riau, pada Rabu,...

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Usai Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB, Nama Nusron Wahid Ikut Didalami

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon...

Peluang Pemeriksaan Nusron Bergantung Penyidikan

KPK Dalami Peran Nusron Wahid dalam Kasus HGB, Empat Orang Kepercayaan Sudah Ditahan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

KPK Dalami Nusron Wahid, ATR/BPN Tegaskan Kooperatif dan Pelayanan Tetap Berjalan

Nusron Wahid di KPK: Penyidik Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah Kasus HGB Summarecon

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Bareskrim Bongkar Modus Narkoba Sabu dalam Ban Serep, Satu Tersangka Ditangkap

Sabu 5,4 Kg Disembunyikan di Ban Serep, Bareskrim Tangkap Tersangka

by Aditya
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya...

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah Diusut Polda Metro Jaya

by Dani
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan barang bukti 49,85 ton pada Rabu (16/9/2026)....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Hikmah dan Keutamaan Puasa Ramadhan

Mencari Tahu Hikmah dan Keutamaan Puasa Ramadhan: Lebih dari Sekadar Menahan Diri

11 March 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung memberikan keterangannya setelah dilantik di Istana Negara

Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung, John Tabo: “Hari yang Tak Terbayangkan”

22 April 2025
Makanan yang Dapat Membantu Mengatasi Nyeri Sendi

Makanan yang Dapat Membantu Mengatasi Nyeri Sendi

1 December 2025
Satu Poin dari Lampung, Coach Tavares Akui Laga Berjalan Sulit

Persebaya Raih Satu Poin di Lampung, Coach Tavares Soroti Tantangan Cuaca

6 September 2026
Jadwal Portugal vs Kolombia Piala Dunia 2026 Kick-off, Live TVRI, dan Skenario Juara Grup K

Portugal vs Kolombia Prediksi Skor di Piala Dunia 2026: Ronaldo vs Luis Diaz, Siapa Keluar Sebagai Juara Grup?

27 June 2026
Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

24 July 2026
Ratusan Siswa Tingkat SD hingga SMP di Gunungkidul Ikuti Pekan Olahraga Pelajar 2025

913 Pelajar SD dan SMP Meriahkan POR 2025 Gunungkidul, Wabup Ajak Jadikan Ajang Pembentukan Karakter

22 April 2025

Artikel Terbaru

Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

17 September 2026
: Istimewa

225 Titik Panas di Riau, Sebanyak 135 Terdeteksi di Inhu

17 September 2026
Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba senilai Rp68 Miliar

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar

17 September 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria saat menyampaikan Keynote Speech pada acara Incubation for Public Sector Demo Day 2026 di Hotel Movenpick, Jakarta. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Adopsi AI Pemerintahan Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

17 September 2026
Berkah MTQ Nasional, Pedagang Tahu Gimbal Raup Rp3 Juta Sehari

MTQ Nasional Dongkrak Omzet Pedagang Tahu Gimbal di Semarang

17 September 2026
: Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto saat membuka Forum Sinergi Pemulihan Penyelenggaraan 20 Mal Pelayanan Publik Pascabencana di Jakarta, Rabu (16/9/2026) mengatakan, bencana yang melanda sejumlah wilayah tersebut menjadi ujian nyata atas kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto: KemenPAN RB)

Kementerian PANRB Percepat Pemulihan 20 MPP Pascabencana

17 September 2026
: Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). (Foto: Komisi Yudisial)

KY Perkuat Pengawasan Implementasi UU TPKS di Persidangan

17 September 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Maluku Barat Daya
Nasional

Gempa Bumi M 4,0 Guncang 216 Km Timur Laut Maluku Barat Daya

by wahyu
17 September 2026
0

Headline.co.id, Maluku Barat Daya ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah timur...

Read moreDetails

Hotspot Riau Turun Jadi 123 Titik, Indragiri Hulu Terbanyak

Gresik Matangkan Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri

Liverpool Tekuk Tottenham 3-1 di Piala Liga Inggris

Kualitas Udara Berbahaya, Sekolah di Padang Batasi Aktivitas

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Ruteng, Manggarai

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Maluku Barat Daya

Carter Drop Surabaya Malang Nyaman Bersama Nahwa Travel

Balad Nobar Biru Persib Kontra Persija Digelar di 6 Titik

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.