Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan barang bukti 49,85 ton pada Rabu (16/9/2026). Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah diamankan karena diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Komoditas yang diduga berasal dari luar negeri itu masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat.
Kasus impor ilegal kacang tanah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina. Dari pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Dokumen yang belum dapat ditunjukkan itu meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Penyidik masih mendalami asal-usul kacang tanah, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kacang Tanah Masuk melalui Dumai
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, barang bukti tersebut diduga berasal dari luar negeri. Setelah masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kacang tanah itu kemudian dibawa melalui jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan kegiatan impor dan distribusi kacang tanah yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Petugas kemudian mengamankan 1.536 karung dengan total berat mencapai 49,85 ton.
Selain kacang tanah, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berhubungan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang itu meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan barang.
Penyidik Telusuri Asal dan Jalur Distribusi
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kegiatan tersebut. Penelusuran dilakukan mulai dari proses masuknya komoditas ke Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran kacang tanah.
Pendalaman itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan impor serta distribusi. Penyidik juga menelusuri keterkaitan dokumen yang disita dan aktivitas perdagangan kacang tanah tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses penyidikan masih berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya Ingatkan Pelaku Usaha
Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan dokumen impor dan karantina menjadi bagian yang didalami dalam perkara dugaan impor ilegal kacang tanah ini.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung penelusuran terhadap dugaan kegiatan impor dan distribusi ilegal.





















