Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mendukung penindakan Kementerian Pertanian terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan dan informasi label pada produk beras fortifikasi. Dukungan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat yang membeli beras fortifikasi karena mengharapkan manfaat gizi tertentu. Penanganan temuan dilakukan melalui pemeriksaan yang didukung hasil uji laboratorium dan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Qodari mengatakan perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan pangan. Pemerintah juga perlu menjamin kualitas, manfaat, serta informasi pada produk sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan.
“Pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan hanya dari aspek ketersediaan tetapi juga sampai dengan kualitas,” ujar Qodari saat mengikuti konferensi pers ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Beras fortifikasi harus sesuai informasi label
Menurut Qodari, ketidaksesuaian informasi pada kemasan dan isi produk dapat merugikan konsumen. Risiko itu dinilai semakin besar apabila produk beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok yang membutuhkan manfaat khusus dari pangan yang dikonsumsi.
Kelompok tersebut lain masyarakat kurang gizi, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, kandungan yang dijanjikan dalam produk harus sesuai dengan kenyataan agar konsumen memperoleh manfaat sebagaimana informasi yang disampaikan.
“Jangan sampai apa yang ada di label, ada di kemasan, tidak sesuai dengan isinya,” tegas Qodari.
Ia menilai konsumen dapat mengalami kerugian berlapis apabila membeli produk yang kandungannya tidak sesuai dengan klaim. Kerugian itu mencakup harga yang dibayarkan serta manfaat pangan yang tidak diterima.
“Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” kata Qodari.
Ketidaksesuaian produk berpengaruh pada kepercayaan publik
Qodari juga menyoroti perlindungan daya beli masyarakat. Menurutnya, pangan yang dijual dengan harga tinggi harus memberikan kualitas dan manfaat sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.
Ia mengingatkan, persoalan kualitas dan kesesuaian produk yang dibiarkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Konsumen membeli produk dengan harapan memperoleh kandungan dan manfaat seperti yang tercantum pada label.
“Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Karena apa? Karena harga beras dan kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Qodari.
Qodari mencontohkan beras yang dipasarkan dengan klaim khusus bagi penderita diabetes. Apabila kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan klaim, konsumen berpotensi mengalami kerugian dari sisi harga, manfaat, hingga kondisi yang mereka alami.
“Salah satu contoh tadi, saya melihat ada beras yang paling mahal ya, itu beras anti diabetes. Kalau ternyata kandungannya tidak sesuai untuk mereka yang diabetes, ini kan sudah tertipu tiga kali nih. Pertama dari segi harga, yang kedua dari segi khasiat, dan yang ketiga justru malah bisa memperburuk keadaan,” kata Qodari.
Kementan soroti harga beras fortifikasi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menjaga tata kelola beras dengan memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET ditujukan untuk menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus memberikan ruang keuntungan yang layak bagi petani.
“Tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga yang baik tapi petaninya untung, dibuatlah HET,” kata Amran.
Dalam temuan beras fortifikasi, Amran menyoroti dugaan produk yang ditujukan bagi kelompok rentan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga semestinya. Berdasarkan paparan Kementerian Pertanian, beras yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 per kilogram diduga dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Sementara itu, tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi, bukan untuk menggantikan beras premium atau menjadi sarana mengambil keuntungan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Temuan beras fortifikasi ditindaklanjuti
Qodari menegaskan pengawasan kualitas pangan merupakan bagian dari perlindungan masyarakat. Menurutnya, tugas pemerintah bukan hanya memastikan pangan tersedia, tetapi juga menjamin kualitasnya sesuai dengan yang dijanjikan.
“Jadi apa yang diterapkan oleh Bapak Menteri Pertanian ini sungguh-sungguh baik dalam kacamata masyarakat. Kenapa? Yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bukan hanya untuk menjaga keterdiaman pangan, tetapi juga menjaga kualitasnya,” ujar Qodari.
Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional bersama aparat penegak hukum saat ini menindaklanjuti temuan beras yang diduga tidak sesuai label dan kandungan produk.
Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan hasil pengujian laboratorium. Adapun proses pembuktian dan penanganan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.


















