Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui sasaran penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026). Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan penyaluran MBG berjalan tepat sasaran melalui pendataan dan pemetaan satuan pendidikan secara menyeluruh.
BGN memperbarui data penerima MBG melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Pendataan itu mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan, meliputi sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Mayoritas Sekolah yang Dikeluarkan Dinilai Mandiri
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan dari daftar penerima MBG merupakan sekolah swasta bertaraf internasional. Selain itu, terdapat satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekolah yang telah memiliki kemampuan finansial secara mandiri juga termasuk dalam daftar satuan pendidikan yang dikeluarkan. Sekolah-sekolah tersebut dinilai tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang berkerjasama dengan institusi internasional maupun nasional dan sekolah-sekolah yang sudah mandiri secara finansialnya, tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau dana bos,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar.
Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menata sasaran penerima manfaat. Proses itu dilakukan agar perluasan program tidak hanya didasarkan pada jumlah satuan pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan prioritas dan kondisi setiap wilayah.
Lebih dari 340.000 Satuan Pendidikan Telah Dilayani
Berdasarkan pendataan BGN, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Di sisi lain, sekitar 240.000 satuan pendidikan masih belum menerima program tersebut.
Satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG akan menjadi bagian dari tahapan perluasan program. BGN menyatakan perluasan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Lebih dari 340.000 sekolah telah mendapatkan atau dilayani program MBG di sekolahnya artinya masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program MBG,” jelas Sudaryono.
Data tersebut mencakup berbagai jenis satuan pendidikan di Indonesia. Dengan cakupan pendataan lebih dari 580.000 satuan pendidikan, BGN menggunakan informasi tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi sasaran program.
Permohonan Sekolah Akan Diinvestigasi
Sudaryono mengatakan BGN menerima banyak surat permohonan dari satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG. Permohonan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan pemberian layanan, tetapi terlebih dahulu melalui proses investigasi dan pemetaan.
Proses itu dilakukan untuk menentukan penyaluran program sesuai dengan tahapan yang dimiliki BGN. Setelah investigasi dan pemetaan dilakukan, layanan akan diberikan secara bertahap.
“Kami menerima banyak sekali surat permohonan dari sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG sampai saat ini dan itu akan kami investigasi untuk kemudian kami layani program MBG secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami punyai,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pemutakhiran data penerima manfaat penting untuk memastikan perluasan MBG berlangsung secara terukur. Pendekatan tersebut memungkinkan BGN memperhatikan jumlah satuan pendidikan yang harus dilayani sekaligus mempertimbangkan tingkat prioritas dan kondisi wilayah masing-masing.
Dengan demikian, satuan pendidikan yang belum menerima MBG akan masuk dalam proses perluasan berdasarkan hasil pendataan, investigasi, dan pemetaan. BGN menegaskan layanan diberikan secara bertahap sesuai tahapan yang telah ditetapkan.


















