Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui penerapan ETLE HUB selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026. Pemantauan dilakukan di 51 titik pantau selama 32 hari untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran terkait dokumen kendaraan, daya angkut, dan tata cara muat. Dari seluruh deteksi tersebut, terdapat 46.034 pelat nomor kendaraan unik karena satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, ETLE HUB menghasilkan rata-rata 2.257 deteksi per hari, dengan jumlah deteksi harian tertinggi mencapai 2.798 deteksi. Data itu digunakan sebagai basis informasi untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang dan menentukan prioritas pengawasan setelah melalui tahapan identifikasi serta verifikasi.
Dokumen dan Daya Angkut Mendominasi Deteksi ETLE HUB
Berdasarkan data pemantauan, indikasi pelanggaran paling banyak berkaitan dengan persoalan dokumen kendaraan dan daya angkut. Dari 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 atau 39,8 persen terkait masalah dokumen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebanyak 26.535 deteksi atau 36,7 persen berkaitan dengan daya angkut. Kemudian, 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut. Adapun 37 deteksi atau 0,1 persen terkait pelanggaran tata cara muat.
Aan menegaskan, hasil deteksi tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai jumlah perkara hukum. Setiap temuan masih harus diproses melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (15/9/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kemunculan kendaraan secara berulang dalam sistem tidak serta-merta menunjukkan adanya perkara hukum yang berulang.
“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.
1.227 Kasus Telah Terkonfirmasi
Pemanfaatan ETLE HUB tidak berhenti pada pendeteksian. Data yang diperoleh Kementerian Perhubungan juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi. Sebanyak 467 kasus telah tertagih, sedangkan 207 di antaranya telah membayar denda tilang.
Menurut Aan, capaian tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan berbasis teknologi mulai terhubung dengan proses penegakan hukum hingga tahap pembayaran denda.
“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang. Ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang,” katanya.
Dalam mekanismenya, ETLE HUB bekerja melalui tahapan pendeteksian kendaraan dan indikasi pelanggaran, identifikasi, hingga verifikasi. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut penegakan hukum.
Dengan tahapan tersebut, data deteksi tidak langsung diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Data Kendaraan Menjadi Dasar Prioritas Pengawasan
Selama masa observasi, ETLE HUB juga memberikan gambaran mengenai kendaraan dan badan usaha yang muncul berulang dalam sistem. Kementerian Perhubungan mencatat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi dalam dataset.
PT SIL tercatat memiliki 236 deteksi, disusul PT SB dengan 175 deteksi, CV SKE sebanyak 144 deteksi, PT SA 140 deteksi, dan CV SMJ 128 deteksi. Selanjutnya, PT MKA tercatat 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, serta CV GJ sebanyak 82 deteksi.
Data frekuensi kemunculan tersebut dapat digunakan sebagai basis informasi untuk menentukan prioritas pengawasan. Namun, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa frekuensi kemunculan dalam sistem harus dibedakan dari jumlah pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
ETLE HUB Dukung Target Zero ODOL 2027
Penerapan ETLE HUB merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperkuat pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027.
Pengawasan kendaraan yang melebihi dimensi dan daya angkut berkaitan dengan kepatuhan administrasi, keselamatan lalu lintas, umur infrastruktur jalan, serta keadilan dalam sistem distribusi barang. Karena itu, data ETLE HUB diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi pola pelanggaran lebih dini dan menentukan langkah pengawasan yang tepat.
“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” ujar Aan.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan ETLE HUB sebagai instrumen pengawasan angkutan barang. Penguatan sistem diharapkan dapat mempercepat deteksi, meningkatkan akurasi verifikasi, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.


















