Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas pada Selasa (15/9/2026). Kebijakan ini diberlakukan karena kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan masih mengepung Kota Pekanbaru. Kualitas udara di wilayah tersebut berada pada kategori sangat tidak sehat sehingga pembatasan dilakukan untuk melindungi peserta didik dari paparan udara tidak sehat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah, tetapi dengan sejumlah pembatasan. “Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka terbatas,” kata Jamal.
Peserta Didik Pulang Pukul 12.00 WIB
Dalam penerapan sekolah tatap muka terbatas, waktu kepulangan peserta didik diatur hingga pukul 12.00 WIB. Seluruh peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembatasan tidak hanya diterapkan pada durasi kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah diminta memastikan seluruh aktivitas peserta didik berlangsung di dalam ruangan.
“Jadi aktivitas hanya boleh dalam ruangan saja,” jelas Jamal.
Ketentuan tersebut diterapkan menyusul kondisi udara Pekanbaru yang terdampak kabut asap karhutla. Pemerintah Kota Pekanbaru menjadikan perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan peserta didik sebagai dasar dalam mengatur kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan Disesuaikan dengan Kualitas Udara
Jamal mengatakan kebijakan sekolah tatap muka terbatas dapat kembali disesuaikan apabila kondisi kualitas udara di Pekanbaru memburuk. Jika udara semakin tidak sehat, sekolah dapat mempercepat waktu kepulangan peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terus memantau situasi dan kondisi kualitas udara. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pemantauan dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik. Dengan demikian, pembatasan aktivitas di sekolah dapat disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Pekanbaru.


















