Headline.co.id, Raja Ampat ~ Kementerian Pariwisata mengecam dugaan perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat pada 15 September 2026. Wisatawan yang diduga melakukan tindakan tersebut telah diamankan pihak berwenang dan sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut. Kemenpar menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat, karena setiap wisatawan wajib mematuhi hukum Indonesia dan ketentuan konservasi yang berlaku. Kementerian juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan pelanggaran.
Kemenpar Soroti Perburuan Penyu di Raja Ampat
Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Pariwisata melalui siaran pers pada 15 September 2026. Kemenpar menyebut dugaan perburuan penyu dengan speargun terjadi di kawasan Raja Ampat. Wisatawan yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan kini menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat,” kata Kementerian Pariwisata dalam pernyataannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kementerian menekankan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Mereka juga wajib menghormati ketentuan konservasi yang berlaku, termasuk aturan yang melindungi ekosistem dan biota laut di Raja Ampat.
Larangan Mencakup Kerusakan Terumbu Karang
Menurut Kemenpar, larangan konservasi tidak hanya berkaitan dengan perburuan satwa dilindungi. Larangan juga mencakup setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi.
Selain itu, berbagai aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem juga tidak diperbolehkan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan perlindungan terhadap Raja Ampat tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran, tetapi mencakup seluruh tindakan yang dapat merusak kawasan tersebut.
Kemenpar menyatakan Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut harus dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi atau dirusak oleh siapa pun.
Aparat Diminta Usut Semua Pihak
Kementerian Pariwisata meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Kemenpar menilai pertanggungjawaban tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaku utama apabila ditemukan pihak lain yang turut mendukung terjadinya tindakan tersebut.
Pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran, menurut Kemenpar, juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” tegas Kementerian Pariwisata.
Proses penanganan terhadap wisatawan yang telah diamankan disebut masih berjalan. Dalam pernyataannya, Kemenpar tidak menyebutkan identitas wisatawan maupun rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaku Usaha Diminta Pastikan Wisatawan Patuhi Aturan
Kementerian Pariwisata juga meminta seluruh pelaku usaha pariwisata berperan aktif dalam menjaga kelestarian Raja Ampat. Pihak yang disebut lain operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata lainnya.
Mereka diminta memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, para pelaku usaha juga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tindakan yang mengancam ekosistem Raja Ampat sekaligus memperkuat kepatuhan wisatawan terhadap hukum Indonesia. Kemenpar menegaskan bahwa setiap orang yang datang ke Raja Ampat maupun wilayah Indonesia lainnya harus memahami konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran.
“Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” ujar Kementerian Pariwisata.
Kemenpar kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan Raja Ampat. “Menjaga Raja Ampat bukan pilihan tapi kewajiban,” kata kementerian tersebut.



















