Headline.co.id, Semarang ~ Headline.co.id, Semarang (Kemenag) — Kementerian Agama mengembangkan Al-Qur’an Isyarat melalui ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Ekshibisi yang diikuti 28 peserta dari 14 komunitas Tuli Muslim itu digelar untuk menguji kesiapan ekosistem pembelajaran dan penyelenggaraan Al-Qur’an Isyarat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengembangan Al-Qur’an Isyarat yang berawal dari aspirasi komunitas Tuli pada 2020. Proses pengembangannya dilakukan melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, praktisi bahasa isyarat, dan komunitas Tuli.
Al-Qur’an Isyarat Berawal dari Aspirasi Komunitas Tuli
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Muchlis M. Hanafi mengatakan, pengembangan Al-Qur’an Isyarat bermula dari keinginan komunitas Tuli untuk memiliki standar dalam membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah pada 2020. Kementerian Agama kemudian memfasilitasi penyusunan Al-Qur’an Isyarat melalui lokakarya dan penelitian yang melibatkan akademisi, praktisi bahasa isyarat, serta komunitas Tuli dari berbagai daerah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Substansinya disusun bersama oleh komunitas dan para akademisi. Proses kolaboratif ini kemudian menghasilkan rumusan bacaan Al-Qur’an dalam bahasa isyarat, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital,” jelas Muchlis di Semarang, Selasa (15/9/2026).
Pengembangan tersebut kemudian memperoleh landasan resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022. Regulasi itu menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
Menurut Muchlis, penetapan tersebut menjadi dasar bagi proses pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia.
“Penetapan ini memberikan landasan resmi bagi pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak Muslim Tuli untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Pembinaan Pengajar Dilakukan di 55 Kabupaten dan Kota
Muchlis menegaskan, pengakuan terhadap Al-Qur’an Isyarat tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus membangun ekosistem pembelajaran agar komunitas Tuli memiliki guru, fasilitator, bahan pembelajaran, dan ruang belajar yang memadai.
Dengan dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), program Training of Trainers dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat dilaksanakan sepanjang 2024–2025. Program tersebut berlangsung di 71 titik pada 55 kabupaten dan kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.
“Salah satu rekomendasi program ini adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim Tuli,” ujar Muchlis.
Rekomendasi itu kemudian diwujudkan melalui ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ Nasional XXXI. Kegiatan tersebut diikuti 28 peserta yang menjadi perwakilan 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi.
Para peserta berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
Ekshibisi Menguji Kesiapan Sistem
Menurut Muchlis, ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat tidak hanya diarahkan untuk mencari pemenang. Kegiatan itu juga menjadi sarana untuk menguji berbagai unsur yang mendukung pelaksanaan musabaqah, mulai dari kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, hingga kapasitas Dewan Hakim.
“Jadi, kita tidak hanya ingin mencari juara dalam ekshibisi ini. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, kapasitas Dewan Hakim, dan seluruh sistem penyelenggaraannya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan menilai penyelenggaraan ekshibisi tersebut menunjukkan adanya ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas. Menurut dia, penyandang disabilitas tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Menurut kami, inilah bentuk partisipasi yang sesungguhnya,” kata Deka.
Deka berharap ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat dapat dikembangkan menjadi salah satu cabang resmi dalam MTQ Nasional. Ia juga berharap pengembangan Al-Qur’an Isyarat tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menghafal.
Menurutnya, Muslim Tuli juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur’an.
“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tandasnya.

















