Headline.co.id, Lumajang ~ Pelaku usaha di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diingatkan memastikan informasi label dan kuantitas produk sesuai ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), tidak hanya mengandalkan kemasan yang menarik. Pesan itu disampaikan dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) yang disiarkan LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (14/9/2026). Pengawas Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang menjelaskan ketentuan tersebut diperlukan agar konsumen memperoleh informasi dan isi produk yang dapat dipertanggungjawabkan.
Talkshow bertema “Tak Hanya Kemasan yang Menarik, Pelabelan dan Isi Produk Harus Sesuai Ketentuan, Mengenal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bersama Metrologi Legal” itu menghadirkan Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinta Mahardin dan Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Nur Afianti H. Tuasiakal.
BDKT Harus Cantumkan Kuantitas yang Benar
Dinta menjelaskan, BDKT merupakan barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik tertutup seluruhnya maupun sebagian, dengan kuantitas yang telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Produk yang termasuk BDKT banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah kopi, beras, minyak goreng, air minum dalam kemasan, dan makanan ringan.
“Yang dikemas, apa pun yang dikemas itu wajib memenuhi syarat BDKT. Salah satunya di perdagangan itu wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan,” jelas Dinta.
Menurut Dinta, pelaku usaha harus memberikan informasi kuantitas produk secara benar kepada konsumen. Nilai yang dicantumkan pada kemasan harus mengacu pada isi bersih produk, bukan berat gabungan produk dan kemasannya.
“Jangan misalnya 100 gram itu sama kemasannya, itu nggak boleh. Karena kemasan itu kan sudah masuk biaya produksi dan pembeli itu tidak membeli kemasannya, tapi membeli isinya,” ungkapnya.
Metrologi Legal Layani Tera dan Tera Ulang
Selain pengawasan terhadap BDKT, pelayanan metrologi legal mencakup tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Dinta mengatakan pelayanan tersebut dilakukan, lain, dengan mendatangi pasar tradisional. Langkah itu memungkinkan pedagang melakukan tera ulang tanpa harus meninggalkan kegiatan usahanya dalam waktu lama.
“Kita mendekat ke pasar tradisional biar mereka tetap bisa berjualan, tetap bisa mendapatkan sirkulasi transaksinya, dan menera ulang timbangannya. Jadi ada jadwal-jadwal yang selalu kami siapkan,” jelasnya.
Layanan tera juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki alat timbang sesuai dengan cakupan pelayanan metrologi legal. Dinta menegaskan layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pedagang pasar.
“Jadi sebenarnya kita di pasar nggak hanya pedagang pasar yang bisa menera. Jadi siapapun masyarakat yang memiliki timbangan, itu kita bisa. Monggo,” ungkapnya.
Label Menjadi Acuan Konsumen
Bagi konsumen, pemahaman mengenai BDKT dapat membantu saat memilih produk. Informasi pada label, termasuk kuantitas atau berat bersih, perlu diperhatikan untuk mengetahui isi barang yang dibeli.
Nur Afianti mengatakan label memiliki peran penting karena konsumen tidak dapat mengetahui secara langsung kondisi maupun kuantitas produk yang telah dikemas.
“Ketika barang itu dibungkus, sebenarnya hanya produsen dan pengemas atau Tuhan yang tahu. Makanya ada label yang memuat informasi-informasi yang sesuai dengan keadaan atau isi dari barang tersebut,” jelas Nur Afianti.
Ia menyebut metrologi legal merupakan salah satu instrumen perlindungan kepentingan umum. Keberadaan metrologi legal bertujuan memastikan transaksi menggunakan ukuran dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk menjamin kebenaran dari isi, negara hadir di situ. Jadi metrologi legal itu kan sebenarnya tujuannya untuk melindungi kepentingan umum, kepentingan produsen itu sendiri dan kepentingan konsumen selaku pengguna manfaat dari produk tersebut,” ujarnya.
Nur Afianti menambahkan informasi pada label harus menggambarkan kondisi produk, termasuk berat atau kuantitas barang. Isi yang tercantum harus merupakan berat bersih tanpa kemasan.
“Labelnya harus betul, informasinya harus betul, kemudian isinya, berat dan kuantitasnya harus dijamin. Kalau itu memang 100 gram, ya 100 gram, tidak boleh kurang. Jadi isi yang ada di dalamnya itu adalah berat bersih tanpa kemasan,” ungkapnya.
Dinta juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketepatan ukuran karena hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan konsumen.
“Jangan bermain-main dengan timbangan, karena memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan,” pesannya.
Karena itu, daya tarik kemasan perlu diimbangi informasi yang benar dan kuantitas produk yang sesuai ketentuan. Kesesuaian tersebut dinilai penting agar transaksi berlangsung secara adil bagi konsumen dan pelaku usaha.


















