Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian membahas pendampingan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pembahasan berlangsung saat Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i menerima kunjungan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Pertemuan itu digelar untuk merespons masukan pelaku industri tekstil dan memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan UMKM.
Faisol menyampaikan, pelaku industri tekstil, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), masih membutuhkan kejelasan mengenai produk yang menjadi objek sertifikasi halal. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan pemahaman bahan baku dan barang jadi dalam proses produksi.
“Para pelaku industri tekstil membutuhkan kejelasan, apakah sertifikasi ini menyasar bahan baku atau barang jadi. Jika sasarannya bahan baku, sebagian besar industri besar mungkin memiliki kemampuan untuk sertifikasi. Namun, jika menyasar barang jadi atau garmen, hilirnya melibatkan banyak pelaku UMKM,” ujar Faisol di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sertifikasi Halal UMKM Perlu Mempertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha
Dalam pembahasan sertifikasi halal UMKM, Faisol menekankan perlunya mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha apabila kewajiban tersebut mulai diterapkan pada Oktober 2026. Menurut dia, UMKM berpotensi menghadapi kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
“Apabila kewajiban ini diterapkan pada bulan Oktober, UMKM berpotensi mengalami kesulitan dalam penyesuaian. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian waktu kelonggaran,” lanjutnya.
Selain membahas komoditas sandang, pertemuan Kemenag dan Kemenperin juga mengkaji kemungkinan pengecualian bahan tertentu dari daftar produk wajib sertifikasi halal. Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya mematangkan penerapan regulasi jaminan produk halal.
Menanggapi masukan tersebut, Wamenag Romo Muhamad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama siap memberikan solusi. Namun, jawaban resmi akan disampaikan setelah Kemenag menerima surat usulan dari Kementerian Perindustrian.
“Kami menantikan surat resmi tersebut. Kementerian Agama telah menyiapkan solusi agar para pelaku UMKM dapat didampingi dan dibantu,” ujar Wakil Menteri Agama.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas kemungkinan penyesuaian regulasi jaminan produk halal. Meski demikian, pembahasan tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan belum menghasilkan keputusan final.
Pembagian Peran Kemenag, MUI, dan BPJPH
Selain fokus pada kesiapan UMKM, pertemuan membahas mekanisme pembagian peran yang lebih sinergis Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kemenag saat ini masih mematangkan skema kebijakan lanjutan. Koordinasi resmi bersama Kemenperin juga terus dirampungkan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan lancar dan tidak memberatkan pelaku UMKM.
Pembahasan Kemenag dan Kemenperin tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi penerapan Wajib Halal Oktober 2026, terutama terkait kejelasan objek sertifikasi, kesiapan UMKM, pengecualian bahan tertentu, serta pendampingan bagi pelaku usaha.



















