Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam sepekan terakhir, dengan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda pada periode 9–14 April 2026. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Sedayu, Parangtritis, dan Sanden, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui penyelidikan intensif. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.450 butir pil putih berlogo “Y” atau pil sapi serta puluhan tablet psikotropika jenis Alprazolam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Bantul menekan peredaran obat berbahaya yang dinilai kerap menyasar generasi muda.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda,” ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Dingkikan, Argodadi, Sedayu, pada Kamis (9/4), dengan tersangka berinisial AS (25). Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebanyak 1.450 butir pil putih berlogo “Y” yang dikemas dalam kantong plastik dan kardus ponsel.
“Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut ‘pil sapi’. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone,” jelas Iptu Rita.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga menelusuri jaringan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli pil tersebut dari AS.
Selain itu, kasus penyalahgunaan psikotropika juga terungkap di dua lokasi berbeda. Di kawasan Mancingan, Parangtritis, polisi menangkap tersangka BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari dengan barang bukti 80 tablet Alprazolam 1 mg yang disimpan dalam tas selempang.
“Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan,” tegas Iptu Rita.
Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) pada Kamis (9/4) dengan barang bukti lima tablet Alprazolam.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka BB dan MH dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan tersangka AS dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup Iptu Rita.























