Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen bagi Platform Pelanggar PP TUNAS

Dani by Dani
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026) mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. Foto: Infopublik.id/Bismo Agung

[Siaran Pers] Kemkomdigi Rumuskan Denda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP TUNAS (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kemkomdigi merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha. Rumusan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Contents

    • 0.1. Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Karhutla
    • 0.2. RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi
  • 1. Rumusan Denda Diserahkan kepada Kementerian Keuangan
  • 2. Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi
  • 3. Sanksi untuk Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak

Berdasarkan rumusan Kemkomdigi, PSE privat dalam negeri dari kategori usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Untuk usaha kecil, denda maksimal mencapai Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah dapat dikenai denda maksimal Rp10 miliar.

You might also like

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum tak Pandang Bulu

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Karhutla

1 November 2026
Pemkab Sidoarjo Sempurnakan RDTR untuk Perkuat Kepastian Investasi

RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi

1 November 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan PP TUNAS.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya.

Rumusan Denda Diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Meutya menjelaskan, perumusan denda Kemkomdigi telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Pemerintah juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Meutya, formulasi denda belum ditetapkan sebelum melalui proses pembahasan lebih lanjut. Rumusan itu akan dibahas untuk ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, kata Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Delapan Platform Masuk Profil Risiko Tinggi

Kemkomdigi sebelumnya menetapkan delapan platform sebagai layanan dengan profil risiko tinggi dalam konteks pelindungan anak. Platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Kedelapan platform itu telah menjadi bagian dari penyampaian resmi Kemkomdigi dalam proses perumusan denda. Sosialisasi dan penyampaian tersebut dilakukan bersama PSE privat dalam rangka implementasi PP TUNAS.

PP TUNAS mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan ketentuan tersebut.

Sanksi untuk Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak

Kemkomdigi menyiapkan instrumen sanksi untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak. Kebijakan itu ditujukan kepada platform yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.

Selain memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran, penerapan sanksi juga diarahkan untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak. Kemkomdigi menyatakan upaya tersebut tetap dilakukan tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Dengan demikian, skema denda yang dirumuskan Kemkomdigi membedakan besaran sanksi berdasarkan karakteristik platform. Platform digital berskala besar atau global dikenai rumusan denda berdasarkan persentase pendapatan global, sedangkan PSE privat dalam negeri mengikuti kategori skala usaha.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKemkomdigiPeraturan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum tak Pandang Bulu

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Karhutla

by Eko
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai...

Pemkab Sidoarjo Sempurnakan RDTR untuk Perkuat Kepastian Investasi

RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi

by Dani
1 November 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperkuat kepastian investasi di daerah...

Wilwatikta Awards 2026 Apresiasi Lompatan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang

Penghargaan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Jadi Motivasi Berbenah

by Dani
1 November 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kabupaten Lumajang meraih penghargaan kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dalam JawaPos.com Wilwatikta Awards 2026. Penghargaan tersebut diterima di...

Lima Dimensi Persaudaraan untuk Merawat Kebinekaan

Menag Nasaruddin Umar Tekankan Lima Dimensi Persaudaraan

by Saddam
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerukan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperluas perannya sebagai perekat bangsa melalui penguatan...

Raih Wilwatikta Awards, Pemkab Lumajang Perkuat Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi

Raih Wilwatikta Awards, Pemkab Lumajang Perkuat Pariwisata

by Dani
1 November 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Headline.co.id, Lumajang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat pengembangan pariwisata sebagai salah satu fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi...

Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengelolaan DBH PPh Dan DBH CHT Untuk Percepatan Pembangunan

DBH PPh dan DBH CHT Kalbar Dioptimalkan untuk Percepatan Pembangunan

by Dani
1 November 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membahas optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Polresta Sleman mengamankan 99 minuman beralkohol tanpa izin dari sebuah toko di Seyegan dalam operasi cipta kondisi, Kamis (11/6/2026) malam.

Polresta Sleman Sita 99 Minuman Beralkohol Tanpa Izin dari Toko di Seyegan

13 June 2026
KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

3 December 2025
Pemkab Lumajang Pantau Kondisi Sembilan PMI di Arab Saudi

Pemkab Lumajang Pantau Kondisi Sembilan PMI di Arab Saudi

9 March 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Pulau Puah, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Pulau Puah, Sulawesi Tengah

22 January 2026
Info Penerimaan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)

Persiapan SNBT 2025: 10 Prodi dengan Persaingan Ketat yang Perlu Anda Ketahui

5 January 2025
Polda Kaltim Laksanakan Program Jumat Berkah untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Kaltim Laksanakan Program Jumat Berkah untuk Pengemudi Ojek Online

14 March 2026
Pemko Padang dan BSrE Perpanjang Kerja Sama untuk Transformasi Digital

Pemko Padang dan BSrE Perpanjang Kerja Sama untuk Transformasi Digital

23 May 2026

Artikel Terbaru

Akademi Persib Bandung U10 Juara Liga Parahyangan

Akademi Persib Bandung U10 Sabet Gelar Liga Parahyangan 2026

1 November 2026
Polres Bantul menetapkan H (41), pengemudi Toyota Innova, sebagai tersangka kasus tabrak lari. Tersangka ditahan dan dijerat tiga pasal UU LLAJ

Kasus Tabrak Lari di Banguntapan Bantul Naik Penyidikan, Pengemudi Innova Ditahan dan Dijerat Tiga Pasal

1 November 2026
Dikira Lolos Setelah Jual Motor Curian, Dua Pria di Piyungan Bantul Ditangkap Polisi

Motor Curian di Pasar Ngablak Bantul Ditemukan di Bengkel Sleman, Dua Pria Ditangkap

1 November 2026
Operasi Patuh Progo 2026 di Sleman, Polisi Catat 61 Kecelakaan dan 82 Korban Luka dalam Enam Hari

Humanis dan Edukatif, Polresta Sleman Catat 690 Teguran Selama 6 Hari Operasi Patuh Progo

1 November 2026
Kapolres Kulonprogo Tekankan Pencegahan Gangguan Kamtibmas Melalui Pos Satkamling

Kapolres Kulonprogo Dorong Penguatan Satkamling di Wates dan Pengasih untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

1 November 2026
Kronologi Kecelakaan Honda CBR 150 di Jalan Affandi Sleman, Pemotor Terjatuh Usai Tabrak Pembatas

Kronologi Kecelakaan Honda CBR 150 di Jalan Affandi Sleman, Pemotor Terjatuh Usai Tabrak Pembatas

1 November 2026
KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah dalam Aksi SEBASAH di PPS Nizam Zachman

KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah di PPS Nizam Zachman

1 November 2026

Popular Story

Nasi Dingin dan Nasi Hangat, Mana Lebih Sehat?
Kesehatan

Nasi Dingin vs Nasi Hangat: Mana yang Lebih Sehat?

by Redaksi Jateng
30 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nasi dingin, terutama yang didinginkan di dalam kulkas, berpotensi...

Read moreDetails

Penghargaan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Jadi Motivasi Berbenah

The Wonder of Harmony 2026, Kemenag Siapkan 15 Program Toleransi

Bimwin Sumatra Barat Capai 99,89 Persen, Tertinggi Nasional

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih ke Warga Sarolangun

Kemenkes dan KKI Perluas Pelatihan Klinis bagi Tenaga Kesehatan

Polres Jayawijaya Perketat Pemberantasan Miras dan Narkoba

MotoGP Malaysia: Marquez Memimpin, Martin Dihantui Cedera

RUU Adminduk: Komdigi Soroti Integrasi dan Keamanan Data

Kapolda Bali Perkuat Sinergi dengan Media dan Organisasi Jurnalis

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.