Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan 83 anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta. Perekrutan tersebut diduga dilakukan tiga tersangka berinisial B, N, dan P dengan iming-iming bayaran. Kasus ini disampaikan Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar bersedia mengikuti aksi dengan imbalan uang mulai dari Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.
Perekrutan 83 Anak Dilakukan Tiga Tersangka
Dalam kasus perekrutan anak tersebut, tersangka B diduga mengajak 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu untuk setiap anak. Selanjutnya, tersangka N yang merupakan perempuan diduga merekrut 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu per anak.
Sementara itu, tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dan menjanjikan bayaran Rp40 ribu untuk setiap anak. Dengan demikian, total anak yang diduga direkrut oleh ketiga tersangka mencapai 83 orang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rita mengatakan, para tersangka diduga memanfaatkan iming-iming uang untuk melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa. Menurut dia, tindakan tersebut juga disertai upaya memengaruhi dan memprovokasi anak-anak.
“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Rita.
Penyidik Temukan Bukti Transfer
Dugaan perekrutan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dan menemukan bukti transfer yang berkaitan dengan pemberian uang. Berdasarkan bukti yang telah terlihat, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,4 juta.
Rita merinci keuntungan yang diduga diterima masing-masing tersangka. Tersangka B diduga memperoleh Rp2.350.000, tersangka N Rp842.500, sedangkan tersangka P Rp250.000.
“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” ujar Rita.
Penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak-anak tersebut. Rita menyebut ketiga tersangka telah ditahan.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, B, N, dan P dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami transaksi lain yang diduga berhubungan dengan perekrutan 83 anak itu.



















