Headline.co.id, Semarang ~ (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan MTQN XXXI agar berlangsung jujur, objektif, dan profesional. Dalam kesempatan itu, Menag menekankan pentingnya integritas, objektivitas, pembinaan, serta standardisasi perhakiman MTQ.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan baiat dan pemasangan toga kepada para dewan hakim. Nasaruddin kemudian menyampaikan sejumlah pesan kepada Dewan Hakim dan Dewan Pengawas MTQN XXXI, termasuk dorongan agar dewan hakim memiliki sertifikasi dan menjalankan tugas sesuai etika kehakiman.
Menag Tekankan Tanggung Jawab Moral Dewan Hakim
Nasaruddin mengatakan, pelantikan tersebut menandai lembaran baru dalam dunia perhakiman MTQ. Menurut dia, pembinaan dewan hakim harus dilakukan secara berkelanjutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita memasuki lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ. Kita telah melakukan pembinaan dewan hakim dan itu harus menjadi ongoing process yang berkelanjutan. Bahkan saya berharap ke depan kita memiliki asosiasi dewan hakim internasional,” ujar Menag di Semarang.
Ia menegaskan, dewan hakim memiliki tanggung jawab moral besar karena keputusan penilaian berkaitan langsung dengan kompetisi yang mengagungkan Al-Qur’an.
“Ini Al-Qur’an, Kalamullah wa kitabullah, salah kita membuat keputusan, kita akan merendahkan martabat Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Menag meminta para dewan hakim menjalankan amanah sesuai tugas yang diberikan. Ia juga menegaskan, pelanggaran terhadap etika kehakiman harus menjadi bahan evaluasi.
“Saya mohon betul, dewan hakim bisa menjalankan amanah sebagaimana yang ditugaskan. Jika ada yang terbukti keluar dari etik kehakiman, kita harus evaluasi dan jadikan pertimbangan,” katanya.
Dorong Standardisasi Perhakiman MTQ Internasional
Selain menekankan integritas, Nasaruddin menyampaikan gagasan untuk memperkuat kerja sama dan standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional. Ia menyebut Indonesia tidak hanya berpartisipasi sebagai peserta dalam berbagai MTQ internasional, tetapi juga dipercaya menjadi dewan hakim.
“Mengenai perhakiman internasional, kita akan melakukan konferensi hakim MTQ internasional. Saat ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, bahkan tidak sedikit juga yang mengundang kita sebagai dewan hakim. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan penyelenggaraan forum yang mempertemukan qari, qariah, dan dewan hakim dari berbagai negara untuk membahas kriteria penilaian serta perhakiman yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
“Al-Qur’an itu kan satu di seluruh dunia. Mungkin nanti kita pikirkan, kita undang qari, qariah, dewan hakim berkumpul disponsori Indonesia untuk menetapkan kriteria penilaian dan perhakiman yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” lanjutnya.
Nasaruddin juga membuka gagasan pembentukan perwakilan dewan hakim daerah di bawah koordinasi pusat. Menurutnya, standar perhakiman perlu disusun secara sistematis agar dapat diterjemahkan dan menjadi rujukan bagi negara-negara yang menyelenggarakan MTQ.
Pembinaan dan Sertifikasi Dewan Hakim
Menag meminta para dewan hakim aktif membina serta mengader calon hakim. Upaya tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan hakim dalam berbagai penyelenggaraan MTQ pada masa mendatang.
“Kedua, saya mohon para dewan hakim di mana pun ditempatkan sedekat mungkin proaktif melakukan pembinaan kandidat hakim. Pengkaderan dewan hakim insya Allah akan kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan perhakiman berbagai macam kegiatan MTQ,” katanya.
Ia juga mendorong sertifikasi bagi dewan hakim sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme dan pembangunan standardisasi perhakiman.
“Ke depan dewan hakim harus memiliki sertifikasi. Sebelum mengundang internasional kita dulu melakukan standardisasi atas beberapa kriteria yang ditentukan,” pungkasnya.
Pengawasan untuk Perbaikan MTQ
Kepada Dewan Pengawas, Nasaruddin meminta pengawasan terhadap MTQN XXXI tidak hanya berfokus pada pelaksanaan. Dewan Pengawas juga diminta menghimpun kelemahan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan MTQ berikutnya.
“Dewan Pengawas mohon untuk menilai dan menghimpun kelemahan-kelemahan untuk perbaikan mendatang. Kita harus menjunjung tinggi orisinalitas penilaian. Sejarah harus mencatat dewan hakim di MTQN XXXI ini sebagai percontohan. Dewan hakim adalah ruh MTQ,” ujar Menag.
Dengan pelantikan tersebut, tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim resmi bertugas mengawal pelaksanaan MTQN XXXI di Semarang, Jawa Tengah.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.


















