Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat dapat memantau status penerima BLT Kesra Rp900.000 sekaligus mengecek bantuan sosial yang masih disalurkan pada September 2026 melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan dilakukan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP karena data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). September 2026 merupakan bagian dari periode penyaluran bansos tahap 3 untuk Juli, Agustus, dan September yang dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Pengecekan BLT Kesra penting dilakukan karena status desil dalam DTSEN dan status sebagai penerima bantuan merupakan dua hal yang berbeda. Masyarakat yang masuk kelompok desil tertentu belum tentu otomatis menerima BLT Kesra Rp900.000, PKH, BPNT, maupun program bantuan sosial lainnya.
Informasi BLT Kesra dan bansos lainnya dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melihat data sosial ekonomi, kelompok desil, jenis bantuan yang tercatat, hingga periode penyaluran apabila terdaftar sebagai penerima.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Cara Cek BLT Kesra Rp900.000 Lewat NIK
Masyarakat yang ingin mengetahui status bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui HP tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka browser melalui HP.
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
- Klik menu “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Periksa kelompok desil, informasi sosial ekonomi, jenis bantuan, dan periode penyaluran yang tercatat.
Melalui pengecekan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah data NIK masih tercatat dalam sistem penerima bantuan sosial pemerintah.
Untuk BLT Kesra Rp900.000, masyarakat juga dapat memantau statusnya melalui laman Cek Bansos Kemensos. Namun, status penerima tetap bergantung pada kriteria program, proses verifikasi dan validasi data, serta kebijakan pemerintah.
Apa Itu Desil dalam Data Bansos?
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam DTSEN. Data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
Dalam DTSEN terdapat 10 kelompok desil. Setiap desil menggambarkan sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Semakin rendah angka desil, semakin tinggi pula prioritas keluarga tersebut dalam sejumlah program bantuan sosial.
Kelompok desil 1 hingga 4 atau sekitar 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok yang dapat diprioritaskan untuk sejumlah bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Sementara itu, masyarakat pada desil 5 dapat memenuhi kriteria untuk program tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK, sesuai ketentuan program.
Kendati demikian, masuk desil 1 hingga 5 tidak otomatis membuat seseorang tercatat sebagai penerima BLT Kesra maupun bantuan sosial lainnya.
Bansos yang Masih Disalurkan September 2026
Selain informasi mengenai BLT Kesra, sejumlah program bantuan sosial masih disalurkan secara bertahap pada September 2026. Bulan ini menjadi bagian dari penyaluran bansos tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Program yang tercantum dalam penyaluran tersebut antara lain PKH, BPNT atau bansos sembako, bantuan pangan beras, serta PBI-JK.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Status penerima juga dapat berubah seiring dengan pemutakhiran DTSEN melalui proses verifikasi dan validasi yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis NIK.
Besaran BPNT September 2026
BPNT atau bantuan sembako dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk KPM yang memenuhi ketentuan.
Bantuan dapat disalurkan untuk beberapa bulan sekaligus. Untuk penyaluran dalam periode tiga bulan, nilai BPNT dapat mencapai Rp600.000 per KPM.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah sejauh ini belum melihat kebutuhan untuk menaikkan nilai bantuan tersebut meskipun harga kebutuhan pokok mengalami fluktuasi.
“Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin.
Menurut dia, bantuan yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari Kemensos. Pemerintah juga mempunyai sejumlah program bantuan maupun subsidi sosial yang disalurkan melalui lembaga lain.
Rincian Besaran PKH Tahap 3
Besaran bantuan PKH berbeda sesuai dengan komponen keluarga penerima manfaat.
Berikut nominal bantuan PKH per tahap:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Besaran bantuan tersebut mengacu pada ketentuan penyelenggaraan PKH dan program sembako yang berlaku.
Bantuan Pangan Beras dan PBI-JK
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga mengalokasikan bantuan pangan berupa 30 kilogram beras. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda di setiap daerah.
Sementara itu, penerima PBI-JK tidak memperoleh bantuan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan secara langsung kepada BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, manfaat PBI-JK diberikan dalam bentuk pembiayaan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Kemensos Sebut Nilai PKH dan BPNT Belum Perlu Dinaikkan
Saifullah Yusuf menjelaskan pemerintah belum berencana menaikkan nominal PKH dan BPNT karena bantuan sosial kepada masyarakat tidak hanya disalurkan melalui Kemensos.
Menurut dia, sejumlah program bantuan dan subsidi sosial juga disalurkan melalui Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah.
Pemerintah saat ini juga sedang mengonsolidasikan berbagai skema bantuan tersebut agar ke depan dapat disalurkan secara lebih terpadu melalui bentuk bantuan tunai.
Proses tersebut didukung pemutakhiran data sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun serta pengembangan digitalisasi bansos yang dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saifullah menyebut sistem digitalisasi bansos nantinya juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
“Dengan digitalisasi bansos ini membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang,” ujar Saifullah.
Status Desil Tidak Otomatis Menjadi Penerima BLT Kesra
Masyarakat perlu membedakan antara kelompok desil dan status penerima bantuan. Desil menggambarkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan data sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bergantung pada ketentuan masing-masing program.
Karena itu, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 belum tentu otomatis mendapatkan BLT Kesra Rp900.000 atau bansos lainnya.
Penerima tetap ditentukan berdasarkan kriteria program, hasil verifikasi dan validasi data, serta kebijakan pemerintah.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK tercatat sebagai penerima BLT Kesra, PKH, BPNT atau bantuan lainnya dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan menggunakan NIK sesuai KTP.
















