Headline.co.id, Bandung ~ JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Pengungkapan ini dilakukan selama bulan Juni 2026, dan enam orang tersangka telah diamankan. Para pelaku diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari para penonton.
Brigjen Pol. Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan dua kasus berbeda dengan modus operandi yang serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan konten yang lebih vulgar. “Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host,” ujar Adex di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent yang tampil dalam siaran, sementara RY mengarahkan jalannya siaran. RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin, sehingga harus membuka dan menutup pakaian. RY kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Penonton yang ingin melanjutkan menonton diarahkan ke aplikasi Tevi dengan syarat memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang senilai sekitar Rp5.000.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, keuntungan juga diperoleh melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Para pelaku menargetkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton. Dalam siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual eksplisit dengan bantuan MK.
Kasus kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25), yang beroperasi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam aktivitas ini, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah target donasi terpenuhi, talent diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi, di mana mereka dapat melakukan siaran asusila tanpa risiko pemblokiran.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan ilegal.





















