Headline.co.id, Makassar ~ 8 September 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang melibatkan 22 tersangka dengan berbagai modus operandi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan bahwa dari 22 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya adalah laki-laki dan empat perempuan. “Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin (7/9/2026).
Modus penipuan yang dilakukan para pelaku sangat beragam. Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan mobil hasil lelang yang diklaim berasal dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tersangka berinisial WK diduga menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian Rp120 juta. Selain itu, modus lain melibatkan penawaran susu untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh tersangka H dari Kolaka, yang menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp120 juta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi juga mengungkap penipuan berkedok penjualan bibit kelapa sawit oleh tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, yang menyebabkan kerugian Rp2,75 juta. Modus lainnya termasuk penawaran lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin, penjualan bata ringan, dan penjualan sepeda motor. Tersangka LS dari Kabupaten Soppeng dan tersangka S serta CR dari Kabupaten Maros juga terlibat dalam penipuan dengan total kerugian masing-masing Rp15 juta dan Rp15,5 juta.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menambahkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan. Barang bukti tersebut meliputi 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan daring.




















