Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peran advokat dalam menjaga keadilan di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Menurut Menag, keadilan tidak hanya soal prosedur hukum, tetapi juga melibatkan nilai moral dan spiritual yang melindungi hak dan martabat manusia.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hukum yang baik harus mampu menciptakan ketenteraman dan menjaga kemaslahatan masyarakat. “Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis, tetapi hukum yang mampu menghadirkan ketenteraman, menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, serta memulihkan hubungan sosial yang mengalami persoalan,” ujarnya.
Peran Strategis Advokat
Menag menilai profesi advokat memiliki kedudukan yang mulia dalam sistem hukum. Advokat tidak hanya bertugas menguasai aturan hukum, tetapi juga bertanggung jawab membela hak masyarakat dan menjaga keseimbangan proses peradilan. “Advokat harus menjadi pihak yang mampu menjernihkan persoalan, menuntun proses hukum, dan menjaga agar nilai keadilan tidak dikalahkan oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.
Menag berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat.
Perguruan Tinggi Keagamaan sebagai Laboratorium Keadilan
Menag juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dalam membangun sumber daya manusia hukum yang berintegritas. Dengan jumlah peserta didik dan mahasiswa yang mencapai lebih dari 12 juta orang, lingkungan pendidikan di bawah Kementerian Agama memiliki potensi besar.
Menurut Menag, Fakultas Syariah harus menjadi laboratorium keadilan yang mempertemukan ilmu hukum, nilai agama, tradisi keilmuan, dan realitas sosial masyarakat. “Fakultas Syariah tidak hanya menjadi tempat mempelajari fikih, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah, maupun peradilan agama,” katanya.
Menekan Angka Perceraian
Menag Nasaruddin Umar juga menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 438.168 kasus pada 2025. Ia mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai statistik, karena di balik setiap perkara perceraian terdapat persoalan manusia, keluarga, dan anak-anak. “Yang perlu dilakukan adalah mencegah perceraian yang sebenarnya masih dapat dihindari melalui penguatan literasi keluarga, komunikasi, pendampingan, serta pendekatan hukum yang lebih mengedepankan kemaslahatan,” pungkas Menag.
Dengan demikian, Menag menekankan pentingnya kolaborasi aparat penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk membangun keadilan yang berkelanjutan di Indonesia.

















