Headline.co.id, Bogor ~ Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada 8 Juli 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.
Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipidkor Polri, mengungkapkan bahwa barang-barang berharga tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok pada Kamis dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Namun, identitas pemilik rumah dan pihak yang diduga memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tambah Irjen Pol. Totok.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.




















