Headline.co.id, Jakarta ~ Yogyakarta — Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi keluarga. Dalam acara yang diadakan di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, Wamenag menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Menurut Wamenag, pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum yang kuat ketika keluarga menghadapi berbagai persoalan di kemudian hari, seperti status suami-istri, hak waris, dan kepemilikan harta. “Tugas pertama penghulu adalah memastikan perkawinan tetap bermartabat dan memiliki kepastian hukum,” ujar Wamenag pada Senin (24/8/2026). Pernyataan ini menegaskan peran strategis penghulu dalam memastikan pasangan memasuki kehidupan rumah tangga dengan fondasi hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Wamenag mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga melibatkan dinamika yang lebih kompleks dibandingkan prosesi akad. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perlu diperkuat. Penghulu diharapkan dapat membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Wamenag menyoroti pentingnya edukasi keluarga dalam menghadapi tantangan sosial dan perkembangan teknologi. Kementerian Agama tengah mempersiapkan penguatan materi pendidikan terkait nilai agama, keluarga, dan relasi sosial. Dalam konteks ini, penghulu diharapkan dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan yang tepat kepada calon pengantin dan keluarga, serta menjaga ruang sosial yang kondusif bagi pertumbuhan keluarga.
Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menag Iswandi Syahputra, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, dan sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Deklarasi Pernikahan Tercatat, yang menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai pijakan hukum yang jelas bagi keluarga.


















