Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa larangan merekam secara sembarangan di ruang publik tidak berlaku bagi kegiatan jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan di masyarakat terkait aturan baru yang diterbitkan. Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi privasi individu di ruang publik, namun tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang sah.
Juru Bicara Kemkomdigi, Andi Setiawan, menjelaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tetap diperbolehkan melakukan perekaman di ruang publik. “Kami memahami pentingnya kebebasan pers dan tidak ada niat untuk menghambat kerja jurnalistik,” ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 September 2026. Ia menambahkan bahwa aturan ini lebih ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi perekaman oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk memastikan bahwa aturan ini tidak disalahartikan. “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan perlindungan privasi dan kebebasan pers,” tambahnya. Kemkomdigi juga berencana mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai aturan ini agar masyarakat dan jurnalis memiliki pemahaman yang jelas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Bambang Haryanto, menyambut baik klarifikasi dari Kemkomdigi. Ia menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan bijak. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kebebasan pers tanpa mengabaikan hak privasi individu,” tutup Bambang.



















