Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya etika dalam perekaman di ruang publik, sambil memastikan bahwa pekerjaan jurnalis tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat, 4 September 2026. Kemkomdigi mengingatkan bahwa meskipun teknologi perekaman semakin mudah diakses, penggunaannya harus tetap memperhatikan norma dan etika yang berlaku.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Dr. Rudi Hartono, menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan perekaman di ruang publik harus menghormati privasi orang lain dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk tujuan yang merugikan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial,” ujar Rudi.
Selain itu, Kemkomdigi juga menegaskan komitmennya untuk melindungi kerja jurnalis. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan oleh karena itu, mereka harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugasnya. “Perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tambah Rudi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemkomdigi berencana untuk mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai etika perekaman dan perlindungan jurnalis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika dalam penggunaan teknologi perekaman, serta memperkuat dukungan terhadap kebebasan pers di tanah air.




















