Headline.co.id, Purwakarta ~ 4 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dalam kurun waktu tiga bulan, dari 13 Mei hingga 25 Agustus 2026. Sebanyak 41 pengedar narkoba ditangkap berdasarkan 35 laporan polisi yang diterima. Dari jumlah tersebut, 37 tersangka adalah laki-laki dan empat lainnya perempuan. Enam dari mereka diketahui sebagai residivis dengan inisial IA, RH, RS, HF, DF, dan MZ.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menjelaskan bahwa para pengedar ini menggunakan modus operandi transaksi terputus, di mana mereka menempelkan barang dan memberikan peta lokasi kepada pembeli. “Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar AKBP Febri dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus obat keras tertentu (OKT), dan satu kasus cairan sintetis. Barang bukti yang disita meliputi 469,24 gram sabu-sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir OKT, 48 butir ekstasi, 637 mililiter cairan sintetis, dan 30,9 gram bubuk sintetis. Selain itu, polisi juga mengamankan 12 timbangan digital, 41 unit ponsel, delapan sepeda motor, dua mobil, dan uang tunai Rp3.145.000. “Barang bukti ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai mencapai Rp993 juta,” tambah Kapolres.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sembilan kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Purwakarta (10 kasus), diikuti oleh Darangdan dan Campaka masing-masing lima kasus, Jatiluhur empat kasus, serta Sukatani, Babakancikao, dan Bungursari masing-masing tiga kasus. Pasawahan dan Pondoksalam masing-masing menyumbang satu kasus. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satresnarkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) & (2), Pasal 111 ayat (1) & (2), Pasal 112 ayat (1) & (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




















