Headline.co.id, Puncak ~ Papua Tengah – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak. JT alias W diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Laporan tersebut terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT alias W ditetapkan sebagai DPO dengan Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim sejak 16 Desember 2024. Dalam operasi penangkapan, seorang perempuan berinisial EW alias KW yang diduga istri JT juga turut diamankan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa JT alias W diduga menembak Antonius Padang menggunakan senjata api, mengakibatkan luka tembak di lutut kanan korban. Selain itu, JT juga diduga terlibat dalam pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru pada 1 Februari 2024. “Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023,” jelas Kombes Pol. Yusuf.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
JT alias W kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak. Pihak kepolisian akan mendalami peran JT dan kelompoknya dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, EW alias KW juga diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas JT. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang-barang seperti tas ransel, tas pinggang, topi, jaket tactical, sepatu PDL, dompet, cash handphone, dan gelang BK (Bintang Kejora) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



















