Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026, seluruh Kapolda diinstruksikan untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas sektor, serta melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum terkait karhutla.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, menyatakan bahwa wilayah Jawa Tengah memiliki karakteristik dan potensi kebakaran yang beragam, termasuk kawasan pertanian, perkebunan, dan hutan. “Pendekatan pencegahan harus dilakukan sejak dini, tidak hanya menunggu api muncul. Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat sangat penting,” ujarnya pada Rabu, 2 September 2026. Polda Jateng telah mengarahkan jajarannya untuk meningkatkan pemetaan wilayah rawan karhutla dan memperkuat patroli di lokasi yang memiliki riwayat kebakaran.
Peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama petani dan pengelola lahan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kombes Pol. Yuliyanto menekankan, “Kami meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Api kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, menimbulkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan jiwa.”
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Jateng juga memperkuat koordinasi dengan BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat. Koordinasi ini bertujuan agar informasi mengenai titik api dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat. Langkah ini sejalan dengan pola mitigasi yang telah dilakukan, termasuk patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas berbasis teknologi, serta kesiapan personel dan peralatan pendukung. “Kami ingin membangun pola penanganan yang sederhana tetapi cepat, agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas,” jelas Kombes Pol. Yuliyanto.
Selain pencegahan, kesiapan menghadapi kondisi darurat juga diperkuat. Jajaran Polres diminta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mempersiapkan langkah kontinjensi jika terjadi kebakaran besar. Polda Jateng juga mendorong penguatan peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan, dengan melibatkan masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa, dan komunitas lokal. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, dan Perhutani sangat penting,” tambahnya.

















