Headline.co.id, Balikpapan ~ Polda Kalimantan Timur telah menangani 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang bulan Agustus 2026. Dari penanganan tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi, yang menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Menurut Kombes Pol. Tedy Sopandi, total luas lahan yang terbakar mencapai 456,19 hektare. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani delapan kasus. Sementara itu, Polresta Samarinda menangani enam kasus, diikuti oleh Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara yang masing-masing menangani tiga kasus. Polres Kutai Barat menangani dua kasus, sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus. Polres Mahakam Ulu dilaporkan belum menangani kasus karhutla.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Langkah-langkah yang diambil meliputi patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kombes Pol. Tedy Sopandi mengimbau masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan penanganan yang tegas ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan. Kombes Pol. Tedy Sopandi menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

















