Headline.co.id, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial Afa ~ pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu (30/8/2026) di Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan karena AFA diduga menyebarkan konten berbahaya yang berisi petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan provokatif untuk melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB. Fokus utama kepolisian adalah pada dugaan penyebaran materi berbahaya dan konten yang mendorong tindakan kekerasan. “Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif,” ujar Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Setelah penangkapan, AFA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Penanganan kasus ini bertujuan untuk mendalami aktivitas akun tersebut, termasuk potensi penyebaran konten yang dapat memicu kekerasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Informasi mengenai penangkapan ini sempat beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @kontekscoid yang mengunggah berita bahwa admin akun Pemukiman Setan dijemput oleh aparat Siber Polda Metro Jaya. Dalam video yang beredar, terlihat seseorang yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dan diminta untuk tidak membuka pintu atau keluar rumah. Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap AFA masih berlangsung dan penyidik terus mendalami kasus ini.




















