Headline.co.id, Pelalawan ~ Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah memutuskan untuk menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat. Keputusan ini berlaku hingga 6 September 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas kebakaran yang mengancam wilayah tersebut. Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
Dalam pernyataannya, Zukri Misran menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman karhutla. “Kami harus memastikan bahwa semua sumber daya dan upaya telah dikerahkan untuk mengatasi situasi ini,” ujarnya. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya untuk memaksimalkan penanganan di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara sembarangan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan ini,” tambah Zukri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah tanggap darurat ini juga mencakup peningkatan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan kebakaran. Tim gabungan dari berbagai instansi akan dikerahkan untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan efektif. Dengan perpanjangan status ini, diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.


















