Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 152 orang, terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa, diamankan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) usai aksi massa di sekitar Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penanganan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menghindari potensi gangguan ketertiban, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari total 152 orang yang diamankan, 123 di antaranya adalah pelajar aktif, sementara 25 lainnya tidak bersekolah. Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur Reserse PPA-TPPO, menyatakan bahwa hingga saat ini, 141 orang telah dipulangkan. “Saat ini, masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tuanya, dua orang sedang dalam pemeriksaan, serta ada penyerahan baru yang sedang kami dalami,” ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Lima anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah ditemukan dugaan niat dan persiapan untuk melakukan aksi berbahaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering, yang diduga dipersiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah kerumunan massa. “Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku,” ungkap Rita.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Proses penanganan anak melibatkan berbagai pihak, seperti Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Anak yang berstatus saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Rita menegaskan bahwa seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. “Penanganan ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan kepolisian saja,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Polisi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan generasi muda.



















