Headline.co.id, Balikpapan ~ Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hingga Selasa, 25 Agustus 2026, sebanyak 23 kasus Karhutla sedang ditangani, dengan lima tersangka yang sudah dalam proses penyidikan. Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kaltim, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polres Berau menangani dua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Kartanegara juga menangani satu kasus dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka, sementara Polres Kutai Timur menangani satu kasus dengan satu tersangka.
Lebih lanjut, Polres Paser menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, dan Polresta Balikpapan satu kasus, yang semuanya masih dalam proses penyelidikan. Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menerima laporan kasus Karhutla.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kombes Pol Tedy menambahkan bahwa penegakan hukum ini juga diiringi dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan. “Pencegahan sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” ujarnya. Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


















