Headline.co.id, Banjarmasin ~ Dalam upaya mencegah balap liar dan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Banjarmasin mengadakan patroli hingga dini hari. Patroli ini dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) mulai pukul 00.00 hingga 03.35 Wita, dengan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran parkir sembarangan. Sebanyak 11 pengendara ditindak karena melanggar aturan parkir.
Patroli tersebut menyasar beberapa ruas jalan utama di Banjarmasin, termasuk Jalan A Yani, Jalan Hasan Basri di kawasan Kayutangi, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Lambung Mangkurat. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami tidak ingin ada kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Embang. Ia menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara terukur terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Embang menekankan bahwa penindakan bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. “Pengendara kami imbau untuk tidak melakukan pelanggaran, termasuk parkir di badan jalan maupun trotoar. Jalan merupakan ruang bersama yang harus digunakan secara tertib,” jelasnya. Dalam patroli ini, 11 pengendara dikenai penindakan melalui ETLE Handheld karena parkir di tempat yang tidak semestinya.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Embang mengajak masyarakat Banjarmasin untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan. “Jangan sampai karena ingin cepat atau sekadar mencari tempat berhenti, justru mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.



















