Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres setempat, yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Banten dan SAM Pertamina Banten, dijelaskan bahwa kegiatan ilegal ini ditemukan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Praktik penambangan ilegal ini melibatkan penggunaan alat berat seperti excavator dan berlangsung selama dua hingga enam bulan.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Banten untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain tambang ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga terungkap. Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga industri. Para pelaku memodifikasi kendaraan boks dengan tangki duduk untuk menjalankan aksinya. Tujuh tersangka yang ditahan lain JN (36), MF (34), AM (30), dan DN (28), yang semuanya berperan sebagai pemilik kegiatan ilegal tersebut.





















