Headline.co.id, Surakarta ~ (Kemenag) — Dari 65 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin, hanya 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya kepada Kementerian Agama pada semester pertama 2026. Laporan tersebut mencatat 3.200 transaksi wakaf uang dengan total nilai Rp8,54 miliar. Data ini menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah, diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo pada 19-20 Agustus 2026.
FGD tersebut mempertemukan berbagai pihak, termasuk OJK, Kementerian Agama, BAZNAS, BWI, perbankan syariah, dan lembaga sosial. Diskusi ini mencatat bahwa dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 13 di antaranya telah beroperasi sebagai LKS-PWU. Pangsa pasar perbankan syariah mencapai 7,36 persen, dengan aset industri perbankan syariah secara nasional mencapai Rp1.061,61 triliun per Maret 2026, meningkat 10,49 persen dari tahun sebelumnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyoroti kesenjangan jumlah LKS-PWU dan aktivitas pelaporannya. Dari 65 lembaga, hanya 43,1 persen yang melaporkan kegiatan mereka. “Sebanyak 3.200 transaksi senilai Rp8,54 miliar menunjukkan aktivitas yang telah berjalan, tetapi Kemenag menilai ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya LKS-PWU untuk terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, dan mampu mengubah wakaf uang menjadi manfaat sosial-ekonomi yang terukur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tantangan lain muncul dari pengelolaan aset wakaf. Dari sekitar 450.000 titik lokasi wakaf, hanya 260.000 yang bersertifikat. Survei menunjukkan hanya 5–7 persen lahan wakaf berupa properti produktif, dan hanya 1–2 persen yang aktif dan bernilai ekonomi. Prof. Waryono menekankan perlunya pengembangan aset wakaf melalui proyek sosial dan instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Masalah pelaporan juga terlihat dari sisi kepatuhan nazhir. Dari 126 nazhir, hanya sekitar 50 yang melaporkan aktivitasnya. “Kemenag dan BWI akan memperkuat pembinaan, literasi, profesionalisasi, serta sinergi nazhir dan LKS-PWU,” ujarnya. Waryono menegaskan bahwa fungsi sosial harus menjadi bagian substantif dari karakter perbankan syariah, bukan sekadar pelengkap fungsi komersial. Prinsip syariah harus tercermin dalam tata kelola dan dampak sosialnya.
FGD ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Andike Maharani dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK, serta perwakilan dari BAZNAS, BWI, dan perbankan syariah. Bagi Kemenag, data yang ada menunjukkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya memperbesar skala, tetapi memastikan fungsi sosial perbankan syariah menjadi aktif, tertib, transparan, produktif, dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.
















