Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan penerapan pengukuran terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses layanan pengukuran tanah. Dengan sistem baru ini, waktu layanan diharapkan tidak lebih dari 12 hari kerja. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2026 dan diharapkan dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa pengukuran terjadwal ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat. Dengan pengukuran terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kapan tanah mereka akan diukur dan berapa lama prosesnya,” ujar Suyus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sistem pengukuran terjadwal ini juga didukung oleh teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk memantau status pengukuran tanah mereka secara online. Hal ini diharapkan dapat mengurangi keluhan terkait ketidakpastian waktu layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Selain itu, ATR/BPN juga berencana untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, ATR/BPN berencana untuk mengevaluasi pelaksanaan pengukuran terjadwal ini secara berkala. Evaluasi tersebut akan digunakan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan agar layanan pengukuran tanah dapat terus ditingkatkan. “Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari reformasi layanan publik yang kami lakukan,” tambah Suyus. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju layanan pertanahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.





















